TANGERANG - wartaexpres.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Pasalnya, sejumlah
warga mengeluhkan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan
Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap di Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri,
Kabupaten Tangerang.
Pungli merupakan salah
satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah
kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat
kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan.
Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya menyebut, bahwa telah diminta uang sejumlah Rp. 500 ribu hingga Rp. 700 ribu oleh oknum Pemerintahan Desa. Bahkan diminta juga pungutan oleh petugas yang melakukan pengukuran tanah sebesar Rp. 50 ribu.
“Ironisnya, setelah
adanya pemberitaan beberapa media prihal tersebut saya diintimidasi dari pihak
oknum Pemerintahan Desa berupa nada ancaman, kalau kamu buat pernyataan seperti
itu, siap-siap aja kalau saya dipanggil kamu juga ikut,” tutur warga.
Dan bahkan ada warga Desa
Karang Anyar yang memberikan pernyataan secara tertulis bermaterai. "Apa bila tidak membayar maka sertifikat
tidak bisa diambil,” tuturnya.
"Menanggapi hal
tersebut Kusmayadi, SH, merupakan Humas dari ATR/BPN Kabupaten Tangerang, yang
coba ditemui awak media di ruangan kerjanya, Senin (06/02/2023), mengatakan,
bahwa program nasional agraria pendaftaran tanah sistematis lengkap tersebut,
masyarakat hanya dibebankan biaya materai dan foto copy.
"Kami menegaskan
bahwa untuk program PTSL itu masyarakat hanya dibebankan biaya materai dan foto
copy saja, di luar itu semuanya gratis dan sebelum melaksanakan program
tersebut kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi prihal program PTSL
tersebut terhadap masyarakat,” tuturnya.
"Apabila apabila
ada kutipan yang dibebankan terhadap masyarakat itu di luar kewenangan kami, intinya
kami tidak pernah mengetahui adanya kutipan yang terjadi di desa tersebut dan
sejauh ini kami menjalankan semuanya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,”
tandas Kusmayadi.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. (Jaenudin/Herman)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar