JAKARTA - wartaexpress.com - Pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Atas putusan ini, Kuasa Hukum Brigadir Yosua menyatakan ikut
bersyukur. “Kami patut bersyukur karena Majelis Hakim selaku wakil Tuhan telah
memberikan vonis sesuai yang diinginkan masyarakat Indonesia,” kata pengacara
keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurut dia, vonis itu menunjukkan Majelis Hakim mendengarkan
aspirasi dari masyarakat. “Dari dulu saya katakan sambil berdoa supaya
keputusan kepada Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Namun Hakim
ternyata lebih bijaksana lagi, dia memberikan 1 tahun 6 bulan,” jelas dia.
Dengan begitu, kata dia, Richard Eliezer masih memiliki masa
depan yang bagus dan bahkan masih berkesempatan berkarier di institusi Polri.
“Masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota
Polri. Kami doakan dia, kami dukung dia, kalau bisa kami sekolahkan dia agar
menjadi pemimpin Polisi yang baik,” ujar Kamaruddin.
Dalam kesempatan yang sama, ibunda Brigadir Yosua, Rosti
Simanjuntak menyatakan keluarganya menerima putusan Hakim. “Kami keluarga
menerima apa yang diberikan Hakim pada saat persidangan,” kata Rosti usai menyaksikan
Sidang Putusan Richard Eliezer.
Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya
ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun
Richard telah membunuh Brigadir Yosua, namun ia tetap percaya pada putusan Majelis
Hakim.
“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya
percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer,” katanya.
Kepada bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Ibunda sebut Richard
sebagai orang yang digunakan Tuhan.
Dengan penuh emosi dan tangis, Rosti menyebut Richard sebagai
orang yang digunakan Tuhan untuk menghukum para pelaku yang sudah merencanakan
skenario untuk membunuh anaknya. “Biarlah Yosua melihat dari surga-Nya Tuhan.
Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat,” katanya.
Sebelum Richard Eliezer, empat pelaku pembunuhan terhadap
Brigadir Yosua telah menerima vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (bergelora.com/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar