Kamis, 09 Februari 2023

Satreskrim Polres Purworejo Bekuk Pengedar Uang Palsu


PURWOREJO - wartaexpress.com -
Beli sepeda motor dengan menggunakan uang yang diduga palsu Yam (28) warga Bayan ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo. Yam membeli sepeda motor dari korban Bagus Dwi Putra (22) warga Turus terjadi pada tahun 2022, tepatnya Kamis (14/072022) di Alun-alun Kemiri, Desa Kemiri Kidul, Kec. Kemiri, Kab Purworejo.

Yam membeli sepeda motor milik koban jenis Honda Beat warna hitam dengan harga Rp. 4 juta, diketahui adanya uang yang diduga palsu tersebut setelah beberapa saat korban akan menggunakan uang tersebut untuk mambayar sound system sebesar Rp. 2,6 juta, namun uang sebesar Rp. 1,8 juta diketahui palsu, selain itu sisa dari pembayaran penjulanan sepeda motor tersebut diduga palsu, sehingga total uang yang diduga palsu adalah sebanyak Rp. 3,2 juta.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kemiri, setelah melakukan penyelidikan Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan upaya paksa terhadap Yam,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, SH, S.IK, MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, SH.

“Yam sebelumnya mencari penjual sepeda motor melalui kenalannya, setelah menghubungi korban ketemu di tempat kejadian perkara dan di sana terjadinya transaksi jual beli sepeda motor,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Sebelumnya Yam dimintakan tolong oleh temannya untuk mencarikan uang palsu, setelah beberapa waktu Yam mendapatkan informasi kalau di daerah Ungaran ada orang yang menjual uang palsu. “Kemudian Yam menemui orang Ungaran tersebut dan membeli dengan uang sebesar Rp. 3 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 10 juta,” ujar Kasi Humas Polres Purworejo.

“Setelah mendapatkan uang palsu Yam memberikan uang palsu tersebut kepada temannya, namun temannya meminta Yam untuk membelikan sepeda motor dengan menggunakan uang palsu tersebut,” tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

Saat ini teman Yam dalam daftar pencarian orang (DPO) namun sudah diketahui keberadaannya, dan Satreskrim Polres Purworejo segera akan melakukan tindakan hukum terhadapnya.

Dalam perkara ini Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti 16 lembar uang rupiah pecahan Rp. 100 ribu, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu. Terhadap Yam diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau ,embelanjakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Atas perbuatannya Yam dapat diancam dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....