PURWOREJO - wartaexpress.com - Beli sepeda motor dengan menggunakan uang yang diduga palsu Yam (28) warga Bayan ditangkap oleh Satreskrim Polres Purworejo. Yam membeli sepeda motor dari korban Bagus Dwi Putra (22) warga Turus terjadi pada tahun 2022, tepatnya Kamis (14/072022) di Alun-alun Kemiri, Desa Kemiri Kidul, Kec. Kemiri, Kab Purworejo.
Yam membeli sepeda
motor milik koban jenis Honda Beat warna hitam dengan harga Rp. 4 juta,
diketahui adanya uang yang diduga palsu tersebut setelah beberapa saat korban
akan menggunakan uang tersebut untuk mambayar sound system sebesar Rp. 2,6 juta,
namun uang sebesar Rp. 1,8 juta diketahui palsu, selain itu sisa dari
pembayaran penjulanan sepeda motor tersebut diduga palsu, sehingga total uang
yang diduga palsu adalah sebanyak Rp. 3,2 juta.
“Atas kejadian tersebut
korban melaporkan ke Polsek Kemiri, setelah melakukan penyelidikan Sat Reskrim
Polres Purworejo melakukan upaya paksa terhadap Yam,” kata Kapolres Purworejo,
AKBP Muhammad Purbaja, SH, S.IK, MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP
Yuli Monasoni, SH.
“Yam sebelumnya mencari
penjual sepeda motor melalui kenalannya, setelah menghubungi korban ketemu di
tempat kejadian perkara dan di sana terjadinya transaksi jual beli sepeda motor,”
tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Sebelumnya Yam
dimintakan tolong oleh temannya untuk mencarikan uang palsu, setelah beberapa
waktu Yam mendapatkan informasi kalau di daerah Ungaran ada orang yang menjual
uang palsu. “Kemudian Yam menemui orang Ungaran tersebut dan membeli dengan
uang sebesar Rp. 3 juta untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp. 10 juta,”
ujar Kasi Humas Polres Purworejo.
“Setelah mendapatkan
uang palsu Yam memberikan uang palsu tersebut kepada temannya, namun temannya meminta
Yam untuk membelikan sepeda motor dengan menggunakan uang palsu tersebut,” tambah
Kasi Humas Polres Purworejo.
Saat ini teman Yam
dalam daftar pencarian orang (DPO) namun sudah diketahui keberadaannya, dan Satreskrim
Polres Purworejo segera akan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Dalam perkara ini
Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti 16 lembar uang
rupiah pecahan Rp. 100 ribu, dan 32 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu. Terhadap Yam
diduga melakukan tindak pidana mengedarkan dan/atau ,embelanjakan rupiah palsu,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Atas perbuatannya Yam dapat diancam dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (Humas/Susilo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar