SERANG - wartaexpress.com - Menindaklanjuti inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog, Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, yang menemukan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan Beras Bulog ke karung merek lain.
Hal ini kemudian
menjadi atensi Polda Banten untuk menurunkan Satgas Pangan yang selanjutnya
bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan
persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi
kemasan merek lain.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama Perum Bulog, Komjen Pol Purn. Budi Waseso, didampingi Kapolda Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Pj. Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten, Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten serta rekan media.
Dalam hal ini Kabid
Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan, bahwa Satgas Pangan
Polda Banten berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berhasil diamankan di
tempat berbeda.
“Dalam perkara ini
Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari
sejak Rabu, 8 Februari dan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan
di tempat yang berbeda, yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM
(66), ID (30),” kata Didik saat press conference di aula Serba Guna Polda
Banten pada Jumat (10/02).
Dari hasil
pengungkapan, pihak Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang
berhasil disita diantaranya 350 ton Beras Bulog (yang sudah direpacking maupun
yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas Beras
Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan,
surat jalan, dan DO),” jelas Didik.
Didik juga menambahkan,
motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam menjalankan hal tersebut. “Motif
para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan
pribadi,” terang Didik.
“Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking Beras Bulog menjadi Beras Premium dengan berbagai merek, mengoplos Beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.
Saat ini perkara masih
dikembangkan oleh Tim Satgas Pangan Polda Banten. “Perkara ini akan
dikembangkan oleh Satgas Pangan Polda Banten untuk dapat mengungkap semua
pelaku yang terlibat,” tegas Didik.
Didik mengatakan, untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan beberapa
Pasal. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan
Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar, Pasal 382 bis KUHP
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” tutup Didik.
Dalam hal ini Kapolda
Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menegaskan, bahwa pihaknya akan
menindak tegas praktik seperti ini. “Kepada masyarakat jika menemukan praktek
seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan
aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tegas Rudy.
Pj. Gubernur Banten memberikan apresiasi kepada Polda Banten dan jajaran karena berhasil mengungkap praktik kecurangan ini. “Saya sebagai pejabat daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Banten dan jajaran Bulog, karena telah berhasil mengungkap dan menangkap praktik kecurangan ini, dan semoga ke depan bisa mengungkap kejahatan lainnya,” tutup Muktabar (Bidhumas/MM)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar