SERANG - wartaexpress.com - Pulang belanja obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, FK (26) disergap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari tersangka warga
Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, petugas mengamankan tas
berisi 2.570 butir pil koplo jenis Tramadol dan Hexymer. Selain narkoba, turut
diamankan sebagai barang bukti uang Rp. 500 ribu serta 1 unit handphone.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria menjelaskan, bahwa tersangka FK diamankan setelah personel
Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui
berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan pil koplo.
Berbekal dari informasi
itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak
melakukan pendalaman informasi ke lokasi yang disebutkan masyarakat.
"Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot," ungkap Yudha pada Jumat (10/02).
Ketika dilakukan
penggeledahan, petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil Tramadol dan
1.000 butir pil Hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya
diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kasatresnarkoba,
AKP Michael K Tandayu menambahkan, bahwa dalam pemeriksaan tersangka FK
mengakui bisnis mengedarkan sabu baru dilakoni selama 1 bulan dengan alasan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Baru satu bulan menjual obat keras
dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena
tersangka FK menganggur," tambah Michael.
Michael menjelaskan,
tersangka membeli pil koplo dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang,
Jakarta Pusat. Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran
Kasemen. "Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di
daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada
pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp. 15 miliar," tutup Michael. (Bidhumas/MM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar