TANGERANG - wartaexpress.com - LSM Trinusa dan aktivis Kab Tangerang, Herman Arab saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023), ungkapnya, bahwa pembangunan jalan paving block RT.04/02, Kp. Sondol APBD Tahun Anggaran 2023 pagu Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai kualitas.
Pelaksana kontraktor kegiatan
paving block melenceng pada aturan kontruksi (gagal kontruksi) yang mengarah
ketindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Berupa penipuan, penyalgunaan wewenang,
pembunuhan karakter, pembodohan publik, serta mark-up anggran.
Kegiatan paving block
Pagu Kelurahan Kutabumi diduga kuat dilakukan dengan atau secara bersama-sama,
berkoorporasi untuk menguntungkan diri sendiri, sekolompok, golongan secara sistematis
oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KPA, pengawas, serta pihak ke
tiga (kontraktor), yang mekanisme dan sistem pelaksanaannya tidak mengacu kepada
metode pelaksanaan, dokumen kontrak, serta standarisasi harga satuan barang, sehingga
terindikasi akan merugikan keuangan negara.
Pasalnya, pembanggunan
kontruksi pagu Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis yang dikerjakan
kontraktor telah melanggar aturan pada pelaksanaan kegiatan kontruksi, infrastruktur paving block, betonisasi gagal kontruksi.
Duduga kuat persyaratan
direkayasa mulai dari poto pisik, dokumentasi kegiatan mutual Chek (MC,0%-100%),
berita acara pemeriksaan (PHO) dan hasil laboratorium berita acara serah terima
berkas dan lain sebagainya.
Tegakan supremasi hukum
sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan Dasar Negara Kesatuan RI.
"Kami akan mengawal, monitoring, proģram pembangunan di wilayah OPD Kecamatan Pasarkemis, khususnya Kelurahan Kutabumi, jika ada dugaan mengarah tidak pidana korupsi kami akan segera membuat pengaduan dengan melayangkan surat kepada BPK, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, agar segera mengaudit, evaluasi, anggran pagu Kelurahan Kutabumi anggaran APBD 2023 yang diperuntukan pada program kegiatan kontruksi,” tandasnya. (Jaenudin/Herman)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar