MEDAN - wartaexpress.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penahanan terhadap MSN (37) yang merupakan salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Sebelum dilakukan penahanan, dua pemodal penambangan ilegal tersebut yakni MSN (37) yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara, dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok, Kec. Panyabungan, Kab. Mandailing Natal, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2023, Senin (13/2/20230).
Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera
Utara, sementara MH masih dicari keberadaannya. Sedangkan barang bukti berupa 3
unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022 masih dititipkan di
Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Provinsi Sumatera
Utara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 7,5 miliar. Penyidik sedang mendalami Kejahatan Tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan
hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama
dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis. Pada tanggal 13 Mei 2022
sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator
dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.
Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di
dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin
mengerjakan lahan di lokasi tersebut sehingga tim mengamankan dan membawa ke-3
unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan,
Provinsi Sumatera Utara.
Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke
keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan
Keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual
penambang emas ilegal tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan
mengatakan, bahwa saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih
berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan
pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam
pengungkapan kasus ini secara tuntas.
“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ungkap Subhan.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan,
bahwa kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang
merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam
kehidupan masyarakat. Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan
berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan
kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang
ilegal seperti ini. Ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai
pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. Saya sudah
perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat,” tegas
Rasio.
“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan hutan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku.” tutup Rasio. (Rls/Amphibi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar