SERANG - wartaexpress.com - Ditlantas Polda Banten gelar Simulasi ETLE (Elektronic Traffict Law Enforcement) menggunakan Drone, hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik bertempat di Lapangan Polda Banten pada Senin (13/02).
Kegiatan ini dihadiri
Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten
Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif, serta dihadiri PJU Polda Banten.
Dirlantas Polda Banten,
Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, bahwa selain ETLE Statis, Ditlantas
Polda Banten juga sedang melakukan uji coba kamera pengintai pelanggaran lalu
lintas berupa drone. “Hari ini Ditlantas Polda Banten melakukan uji coba ETLE
mobile dan drone yang sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama,"
terang Firman.
Firman menjelaskan cara kerja tilang ETLE melalui drone. “Mekanisme kerja ETLE drone serupa dengan ETLE statis dan mobile, yaitu kamera mengambil gambar pelanggaran, kemudian divalidasi, lalu dicetak dan dikirim ke alamat diduga pelanggar,” ucap Firman.
Dalam hal ini Firman
mengatakan pelanggaran target pelanggar yang bisa tertangkap oleh ETLE Drone
hampir mirip dengan ETLE lainnya. “ETLE dapat mengcapture pelanggar yang tidak
menggunakan helm, tidak menggunakan Safety Belt, berboncengan lebih dari 2, dan
lainnya,” tambahnya.
ETLE Drone juga akan digunakan untuk mengurai kemacetan. “Kedepan ETLE Drone digunakan untuk pengamanan arus mudik lebaran untuk mencari titik simpul kemacetan sehingga mempermudah petugas untuk mencari titik macet tersebut,” kata Firman.
Firman menjelaskan perbedaan
ETLE Statis dan drone. “Perbedaan dari ETLE statis yang dipasang permanen di
jalan strategis dan mobile yang dibawa petugas atau mobil patroli, kamera ETLE
drone akan lebih dinamis karena dapat mengambil sudut gambar dari langit yang
berjarak 10-20 meter,” jelas Firman.
Firman juga mengatakan terdapat 2 Polda yang sudah melakukan uji coba drone. “Dalam penguji cobaan ETLE drone baru terdapat 2 Polda yang melaksanakan yaitu Polda Banten dan Polda Jateng,” tutup Firman (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar