DEPOK - wartaexpress.com - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A di Bagian Satpas Satlantas Polres Metro Depok masih terbilang mahal dan terindikasi ada dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum calo yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu warga masyarakat
asal Cinere, yang enggan namanya dipublikasikan kepada media mengatakan, bahwa
dirinya harus membayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp. 550 ribu oleh seorang
oknum calo yang mengaku bisa menggunakan jalur ekspres.
”Ia, saya dihampiri
oleh seorang laki-laki paruh baya langsung mengatakan ‘mau dibantu bisa
langsung jadi tinggal foto’, namun setelah saya tanya berapa biayanya oknum
tersebut mengatakan sejumlah uang yang bagi saya terbilang sangat tinggi,” ungkapnya,
Rabu (1/2/2023).
Hal tersebut sangat
bertolak belakang dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP), sangat jelas biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp. 120 ribu.
Sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran
Polri agar stop tentang pungli.
Arahan itu diunggah
melalui akun Instagram Devis Humas Polri @Divisihumaspolri, stop pungli dan
meraih kembali kepercayaan masyarakat.
Saat dihubungi melalui
pesan singkat WhatsApp, salah satu petugas Satpas Polres Metro Depok bernama
Hamim mengatakan, bahwa nanti kita akan kroscek dulu kebenarannya sesuai dengan
suara.
"Siap bang, perlu
dipastikan dulu ya bang soalnya isi rekamannya tidak menyebutkan kata-kata Polres
Depok atau yang lain," ungkap Hamim.
Belum ada keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Metro Depok, dikarenakan menurut keterangan Hamim, Kasat Lantas sedang ada giat lain. (Rls/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar