LABUSEL - wartaekspres - Akibat ketidak
jelasan dana publikasi tahun 2018 -2019. Aliansi Komunikasi Wartawan (AKW) Labusel
mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pemkab Labuhanbatu Selatan, tetapi
belum juga dapat penjelasan dari pihak Pemkab, sehingga masalah ini sampai
ke ranah Kejaksaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut AKW Labusel ada indikasi untuk memperlambat dugaan kasus korupsi di
Humas Protokoler Pemkab Labusel terkait dengan dana publikasi media.
Berawal pada tahun 2018 sejumlah awak media sudah mulai curiga terkait
dengan dana publikasi media massa yang tidak jelas tersebut, hingga pada tahun
2019 dana publikasi media massa tidak ada dibayarkan karena adanya temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Cabang Sumatera Utara.
Namun pada akhirnya di tahun 2020 dana publikasi pemberitaan media massa tidak
lagi dianggarkan oleh Pemkab Labuhanbatu Selatan karena adanya temuan pemborosan
terkait dana publikasi oleh Badan Pemeriksaan keuangan (BPK RI) Cabang Sumatera
Utara.
Setelah mendapat keputusan kesepakatan bersama AKW Labusel menggelar aksi
unjuk rasa di depan Kantor Bupati Labusel sampai dua jilid, dan menggelar aksi
di halaman Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana Kotapinang.
Dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, AKW
Labusel meminta Kejari Labusel untuk memanggil Sekdakab Zulkifli, S.IP, terkait
dugaan raibnya dana publikasi media massa, sekaligus menyerahkan data temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Sumatera Utara.
AKW Labusel pun menyurati Kejari Labuhanbatu Selatan pada tagggal 04 Maret
2020, yang bertujuan agar Kejari Labuhanbatu Selatan memeriksa Sekdakab Labusel,
Zulkifli, S.IP, terkait dugaan raibnya dana publikasi media massa, serta
melampirkan LHP BPK RI Nomor 53.C/LHP/XV lll.MDN/05/2019 tertanggal 13 Mei
2018.
Ketua AKW Labusel, Porkot Pulungan, saat dikonfirmasi di Kota Pinang pada
tanggal 16 Maret 2020, mengatakan, bahwa meminta Kejari Labuhanbatu Selatan
agar memeriksa Sekdakab, Zulkifli, S.IP, terkait dugaan raibnya dana publikasi.
Porkot juga menyampaikan, bahwa kita meminta agar hukum di negara ini harus
ditegakkan seadil-adilnya. “Harapan kita, agar Kejari Labusel harus berani
memanggil dan memeriksa Sekdakab Labusel, jika Kejaksaan benar-benar memeriksa
Sekda, mungkin masih banyak lagi dugaan anggaran daerah yang disinyalir tidak
jelas, bukan hanya dana publikasi media saja," jelasnya.
Sementara Khairuddin Nasution selaku Sekretaris Labusel saat
dikonfirmasi di tempat terpisah, juga mengatakan hal yang sama. "Kita
berharap agar penegak hukum konsekuen serta serius dalam menangani sejumlah
dugaan korupsi, mungkin Kabupaten Labusel akan bersih dari yang namanya
korupsi, kita juga akan mendesak Kejari Labusel agar secepatnya memeriksa Sekda,"
tegasnya.
Lebih lanjut lagi Khairuddin menjelaskan, bahwa sejumlah awak media di Labusel
ini cukup efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, dan anggaran
tersebut telah dianggarkan di DPRD Kabupaten Labusel. Namun, disinyalir
Sekdakab Humas Protokoler Pemkab Labuhanbatu Selatan tidak transparan terkait dana
publikasi media massa itu.
“Bahkan Sekda pernah mengatakan, akan memperbaiki hal tersebut ke depannya,
malah semakin dihilangkan, kita sudah melakukan rapat dengar pendapat di DPRD
Labusel sampai dua kali, namun hasilnya nihil,” jelasnya.
Dalam hal tersebut diharapkan kepada Kejari Labuhanbatu Selatan agar dapat
menyelesaikan kasus ini, sebab wartawan merupakan pilar ke empat dalam
pembangunan bangsa. (Hendra Sitorus)
ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
BalasHapusmenangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D