SERANG - wartaexpress.com - Sedang asyik nyantai di teras rumah dan lainnya bikin minuman kopi, dua pengedar narkoba dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.
Kedua tersangka pengedar
yaitu MA (47) warga Desa Mongpok, dan HO (41) warga Desa Blokang, Kecamatan
Bandung, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 11
paket sabu.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap dua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi
tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung
bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.
"Jumat (16/9)
sekitar pukul 22.00, petugas mengamankan tersangka MA yang saat itu berada di
teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga
diamankan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K
Tandayu kepada media, Selasa (20/9/2021).
Kapolres mengatakan,
setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku
celana tersangka MA, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip
bening.
"Penggeledahan
juga dilakukan di ruangan rumah serta kamar namun tidak ditemukan barang bukti
lain. Bersama 11 paket yang diduga sabu, keduanya diamankan ke Mapolres
Serang," kata Kapolres.
Sementara AKP Michael K.
Tandayu menambahkan, bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Dari
pemeriksaan keduanya mengakui jika 11 paket sabu merupakan milik berdua yang
dibeli secara patungan.
"Kedua tersangka
diketahui merupakan residivis dan mengakui barang bukti yang diamankan
merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan," kata Michael.
Michael menjelaskan,
jika tersangka sudah menjalankan bisnis sabu lebih kurang 1 bulan dengan alasan
untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan sabu dari
seorang pengedar yang disebut bernama Andre (DPO) warga Tangerang.
"Mendapat barang
(sabu-red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat
tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang
Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar