KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Wakil Bupati Kapuas Hulu membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Aula Kantor Bappeda, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis pagi (29/9/2022).
Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST, mengingatkan, bahwa kita harus teliti dan mengkoreski kembali dengan benar terkait penulisan dan tata bahasa, apalagi dalam penulisan nama, jabatan dalam SK jangan sampai keliru, agar nantinya ke depan kita lebih tertib administrasi.
Dalam sambutannya ia
menyampaikan, bahwa tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor
109 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah, adalah untuk
mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik
yang prima dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional, khususnya
dalam proses pembentukan produk hukum daerah, yaitu melalui pedoman atau
petunjuk teknis sebagai acuan atau dasar hukum dalam penyusunan produk hukum
daerah bagi organisasi perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, baik itu Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
"Dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi organisasi perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah, dengan harapan produk hukum daerah yang diterbitkan agar sesuai dengan standar pembentukan produk hukum daerah," tutup Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, ST. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar