SERANG - wartaexpress.com - SA (27) pemuda asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang, karena ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat digeledah petugas pada Kamis (15/09).
Kasat Narkoba Polres
Serang, AKP Michael Tendayu membenarkan peristiwa tersebut. "Betul telah
kami amankan seorang pria berinisial SA lantaran kedapatan memiliki narkotika
jenis sabu," kata Michael pada Senin (19/09).
Michael mengatakan,
bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"SA berhasil ditangkap oleh jajarannya, berbekal adanya laporan dari
masyarakat soal dugaan transaksi narkoba, lalu tim yang dipimipin Ipda Charles
Rio Valentine langsung bergerak ke TKP," ucap Michael.
Dalam penangkapan dari tersangka
berhasil diamankan beberapa barang bukti. "Setelah diamankan tim berhasil
mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu
dapat kita amankan," ungkap Michael.
Menurut Michael, dari
keterangan tersangka SA, bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang
berinisial AR alias BR yang dibeli seharga Rp. 350.000. "Untuk
penyelidikan dan pengembangan, saat ini SA sudah kita amankan. Sementara untuk
AR alias BR yang menjual narkotika jenis sabu ini, masih dalam pengejaran
petugas (DPO)," terang Michael.
Michael mengatakan, bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. "Dan untuk tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Michael (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar