CILEGON - wartaexpress.com - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Haxymer di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Senin (19/09).
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan pelaku RP (22) laki-laki warga Lingkungan Kubang Welut Samangraya, Kota Cilegon yang diduga pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Shilton pada Senin (19/09).
"Setelah dilakukan
pengeledahan didapati barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol dan 310
butir obat jenis Haxymer, 1 unit handphone type Vivo," ucap Shilton.
Lebih lanjut pelaku
mengakui mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan
dan dijual agar mendapatkan keuntungan.
“Kami menghimbau kepada
masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan narkoba segera mungkin
laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” himbaunya.
“Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutup Shilton. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar