SERANG - wartaexpress.com - Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan nakoba jenis sabu, pada Kamis (22/9/2022).
Pria asal Desa Bolang,
Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang ini, tak bisa berkutik saat petugas
mendapati barang bukti narkotik jenis sabu di saku kantong celananya saat
dilakukan penggeledahan.
Kasat Narkoba Polres
Serang, AKP Michael K. Tendayu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tersangka, kata AKP Michael, ditangkap oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang
di wilayah Kampung Astana, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten
Serang, Banten Kamis sore kemarin.
"Benar, satu
terduga tersangka berinisial BB (39) berhasil kita amankan Kamis sore
kemarin," kata AKP Michael, Sabtu (24/9/2022).
Michael menjelaskan, bahwa
selain mengamankan BB, Unit 2 yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Suprana beserta
tim, juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
"Dari tersangka BB
petugas mengamankan, 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat
0.380 gram, 1 unit timbanban digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit handphone
merk Oppo warna hitam," jelasnya.
Sementara, lanjut
Michael, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia beli dari
seseorang berinisial UC, yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut
akan dijual kembali (diedarkan-red) oleh tersangka (BB).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BB kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tadansnya. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar