SERANG - wartaexpress.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (15/9/2022) malam di wilayah Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Sarang, Banten.
"Benar kita telah
mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota
Serang," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K. Tendayu, saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, tersangka
MS alias BR berhasil diamankan di wilayah Linkungan Cidadap, Kelurahan Cipocok
Jaya pada Kamis malam. “Dimana saat dilakukan penggeledahan oleh petugas pada
tersangka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu,” ujar Michael.
"Dari hasil
pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari D yang saat ini
masih dalam pengejaran (DPO)," terangnya.
"Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS kita jerat dengan Pasal 114 ayat
(1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU-RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"
tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa dalam
penangkapan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, petugas berhasil
mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik
berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk Xiomi.
Sebelumnya, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Rian Jaya Surana, mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkoba, dan hasil penyelidikan yang dilakukan, MS alias BR berhasil diamankan. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar