PONTIANAK - wartaexpress.com - Penyidik Direktorat Narkoba Mabes Polri melimpahkan tiga orang tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti 4 kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (22/09/2022).
Kasi Intelejen Kejari
Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan Penyidik
Mabes Polri yaitu AD, WS dan SP. Selain ketiga tersangka turut dilimpahkan
barang bukti empat paket sabu seberat 4 kilogram. “Ketiganya saat ini sedang
menjalani pemeriksaan oleh Jaksa,” kata Rudi.
Setelah menjalani
pemeriksaan, kata Rudi, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20
hari di Lapas Kelas 2A Pontianak.
“Kami akan siapkan
berkas dakwaan, kemudian mendaftar perkara ini ke Pengadilan untuk proses
persidangan,” ujarnya.
Ketiga tersangka
dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati,”
tegas Rudi.
Dijelaskannya, bahwa
ketiga tersangka sebelumnya ditangkap Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri di
daerah Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis 2 Juni 2022.
“Modusnya, sabu disembunyikan dalam kemasan plastik warna hijau,” tutup mantan Kacabjari Entikong ini. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar