SERANG - wartaexpress.com - Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengungkap dan amankan pria inisial RP (30) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Pelaku pembobolan sekaligus pencurian di SD Al Mudzakarroh, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melakukan aksinya pada Kamis (08/09) sekitar pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Cikande,
Kompol Indra Feradinata menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian setelah
menerima laporan dari pihak sekolah, bahwa telah hilang 4 unit laptop, serta
mesin rumput dan sejumlah uang yang ada di dalam kotak amal masjid.
Dari hasil penyelidikan, Kepolisian bersama pihak sekolah mendapatkan informasi adanya jual beli laptop di media sosial Facebook. Laptop tersebut diduga milik SD Al Mudzakarroh yang hilang beberapa waktu lalu.
"Dari hasil
penyelidikan diperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial Facebook
grup jual beli atas nama akun ROB_BI memposting 1 unit laptop diduga laptop
milik pihak sekolah yang hilang," kata Indra saat ditemui pada Rabu
(14/09).
Lebih lanjut, Kapolsek
Cikande mengungkapkan, bahwa dari postingan di media sosial itu, Kepolisian dan
pihak sekolah memancing pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RP ke Polsek
Cikande.
“Setelah pelaku
diamankan, Polsek Cikande melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan
di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti 3 unit laptop
lainnya serta obeng yang disembunyikan di rumah kontrakannya," ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol
Indra menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan RP mengaku beraksi seorang
diri, dengan cara merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng serta
masuk ke dalam ruang guru dengan menggunakan kunci yang ditemukan pelaku di
lokasi kejadian.
"Awalnya pelaku
mencuri isi kotak amal, dan mesin potong rumput. Sewaktu mengambil tali sepatu
untuk mengikat mesin potong rumput, pelaku menemukan kunci ruang guru. Kemudian
pelaku masuk ke ruang guru dan berhasil mengambil 4 unit laptop,” jelas Indra.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar