SERANG - wartaexpress.com - Lantaran luntang-lantung tidak punya pekerjaan, dua remaja warga Desa dan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekad berjualan pil koplo jenis Tramadol dan Hexymer.
Namun bisnis haram baru
berjalan dua bulan, tersangka berinisial MZM (22) dan FA (29) dua sahabat
sekampung ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Serang.
Kedua tersangka
diamankan saat nongkrong di pinggir jalan tidak jauh dari rumah mereka pada
Minggu (25/9) malam.
Dari kedua tersangka diamankan
barang bukti 717 butir pil Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan obat
serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap dua pengedar obat keras
ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal dari informasi
tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung
bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.
"Minggu (25/9)
sekitar pukul 22.30, petugas mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada
di pinggir jalan. Diduga keduanya sedang menunggu konsumen," terang
Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K. Tandayu kepada media, Rabu
(28/9/2021).
Kapolres mengatakan,
bahwa setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di
rumah masing-masing tersangka. Petugas menemukan barang bukti 472 butir Hexymer
dan 245 butir Tramadol.
"Dua jenis barang
bukti ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan dan
penggunaannya harus sesuai petunjuk dokter. Selain obat, turut disita uang
hasil jualan obat serta handphone yang digunakan sebagai sarana
transaksi," terang Yudha Satria.
Sementara AKP Michael K.
Tandayu menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui
jika 717 pil Hexymer dan Tramadol yang diamankan merupakan milik keduanya yang
dibeli secara patungan.
"Kedua tersangka
mengakui jika kedua jenis obat keras tersebut dibeli secara patungan. Kedua
menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang selanjutnya digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari," kata Michael.
Michael menjelaskan, bahwa
tersangka sudah menjalankan bisnis pil koplo sekitar 2 bulan dengan alasan
untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan obat
seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Dadi (DPO) warga warga
Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Mendapat barang
dari Dadi (DPO) tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya
karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp. 1,5 miliar. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar