JAKARTA - wartaexpress.com - Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera dibawa ke pengadilan.
Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Polri
dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam
menangani kasus ini.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.
"Kita apresiasi
Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan
profesional," lanjutnya.
Mahfud juga
mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus
tersebut. "Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga
memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan
persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar
Mahfud.
Mahfud menegaskan,
kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses
bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tegasnya. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar