PONTIANAK - wartaexpress.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi penghitungan dasar pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Kalimantan Barat.
Bertempat di Aula
Kejaksaan Tinggi Kalbar, sosialisasi ini diikuti langsung pengusaha bidang
perkebunan dan pertambangan di Kalbar, Rabu (14/9/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalbar, Dr. Masyhudi, Kepala Bapenda Kalbar, M. Bari, serta Kepala Dinas
Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Munsif, menjadi pemateri pada sosialisasi
ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalbar, Dr. Masyhudi menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakkan
hukum terhadap Peraturan Gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan
air permukaan.
Kejaksaan dalam
fungsinya dijelaskan oleh Masyhudi, memiliki kewenangan untuk Perdata dan Tata
Usaha Negara yang bertugas menegakan kewibawaan pemerintah dari Pemerintah
Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.
"Artinya apa,
peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah harus ditaati, aspek hukum ada
aspek administrasi, Perdata, dan Pidana, penyelewengan pajak bisa dipidana,
bahkan Pak Jaksa Agung mengatakan, bahwa korupsi itu tidak hanya uang negara
yang diambil secara melawan hukum, tetapi pendapatan yang menjadi hak negara
tetapi tidak disalurkan dengan baik itu juga korupsi," tegasnya.
Pendapatan Asli Daerah
itu ditegaskan Masyhudi, sangat penting untuk membangun daerah. Oleh sebab itu
ia berharap pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
"Ini juga
melaksanakan prinsip keadilan, jangan jadi pengusaha yang hanya memanfaatkan
sumber daya alam Kalbar tetapi tidak ada kontribusi ke daerah," ujarnya.
Kemudian, Kepala
Bapenda Kalbar, M. Bari menyampaikan, bahwa saat ini target Pemprov Kalbar
terhadap pajak Pemanfaatan Air Permukaan sebanyak Rp. 15 miliar per tahun dari
sebelumnya hanya Rp. 3,5 miliar.
"Pada kesempatan
ini kami mencoba bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk meningkatkan
pajak, sehingga dapat membantu mendongkrak pendapatan daerah," ujarnya.
Selain Pajak
Pemanfaatan Air Permukaan pihak Bapenda dalam waktu dekat juga akan lebih
meningkatkan penerimaan pajak bermotor di perusahaan pertambangan dan
perkebunan.
Selanjutnya, Purwanti,
Ketua Gapki Kalbar menyampaikan, bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh regulasi
dan aturan dari pemerintah, dan terkait meningkatnya tarif pajak Pemanfaatan
Air Permukaan pihaknya siap mengikuti aturan.
"Di Kalbar ada lebih dari 300 perusahaan Kelapa Sawit, tetapi yang telah menjadi anggota Gapki baru 70-an, dan kamu siap menghimbau kepada anggota, dan kami dari Gapki siap mengikuti aturan dan regulasi yang ada, selama masih masuk biayanya kami siap membayar," ujarnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar