Kamis, 22 September 2022

Kontradiktif Kasus Dugaan Korupsi Damparit Kabupaten Karawang


KARAWANG - wartaexpress.com -
Fakta persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Damparit dengan terdakwa tunggal Hj. Usmaniah mendapat sorotan dari Ahli Hukum Pidana, pegiat anti korupsi dan beberapa awak media, karena banyak yang janggal antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan dan keterangan saksi di muka persidangan.

Ada kesan kuat dugaan saat BAP semua saksi digiring untuk memberikan keterangan yang memojokan Hj. Usmania. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan setelah para saksi disumpah.

Dalam dakwaan Jaksa, proyek damparit ada masalah, namun keterangan kelompok tani di muka persidangan proyek damparit sudah selesai dan tidak ada masalah. Jaksa juga mengklaim ada kerugian negara namun belum ada hasil audit investigasi dari BPK.

Terjadinya kontradiktif kasus damparit ini menurut pandangan pegiat anti korupsi dari GPHN-RI, karena penyidikan yang dilakukan oleh aparat hukum Kejari Karawang tidak jelas Gelar Perkaranya dan belum ada hasil audit investigasi dari BPK yang pro-justitia.

Menurut pandangan Prof. Dr. Mudzakir, SH, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, jika tidak disertai kerugian negara dari BPK, unsur korupsi dalam penyidikan belum terpenuhi.

Prof. Mudzakir juga menuturkan, penyidikan kasus korupsi harus dilengkapi audit investigasi yang pro-justitia yang hanya bisa dilakukan oleh BPK. ”Jadi, yang diperlukan adalah audit investigasi secara menyeluruh. Bukan sekedar menghitung apa yang ditemukan penyidik,” jelasnya.

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH, dari Universitas Muhamadiyah Jakarta juga menegaskan, bahwa satu-satunya lembaga naegara yang berwenang menghitung adalah BPK. ”Kalau sekedar menghitung, tiap orang mungkin bisa. Tapi, apakah dia punya kompetensi?” ujarnya.

Para saksi kelompok tani menyampaikan di muka persidangan, bahwa proyek Damparit yang sumber dananya dari DAK tahun 2018 sampai saat ini dalam kondisi bermanfaat untuk masyarakat petani, dan hasil produksi padi juga meningkat.

Hal ini terungkap saat persidangan, para saksi dari kelompok tani sebagai penerima DAK yang menerangkan, bahwa proyek Damparit tahun 2018 yang secara langsung dikerjakan oleh kelompok tani masih berfungsi dengan baik hingga saat ini, dan hasil produksi padi meningkat hingga 70% sampai 80%.

Namun ada salah satu LSM yang mempermasalahkan dan melapor ke Kejari Karawang. Kemudian aparat hukum Kejari Karawang hanya mengklaim telah mendapat bukti kerugian negara dari ahli independen, itupun untuk 15 unit pembangunan Damparit, padahal yang disangkakan kepada Hj. Usmania adalah pembangunan 109 unit Damparit.

Selama empat tahun lebih aparat Kejari Karawang mencari-cari kesalahan Hj. Usmaniah sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Dalam fakta persidangan tidak ada temuan hasil audit investigasi dari lembaga yang berwenang, yaitu BPK yang pro-justitia.

Bahkan output proyek Damparit membawa manfaat bagi petani Kab. Karawang dipermasalahkan, dan kuat dugaan ada salah satu LSM yang berkompromi dengan aparat Kejari Karawang guna menutupi kasus-kasus korupsi besar yang ada di Kabupaten Karawang.

Fakta persidangan juga sumbernya tidak jelas dari siapa kesimpulan kerugian negara Rp. 1.046.684.000. “Saya pegiat anti korupsi dari GPHN-RI yang memonitor proses hukum yang ditangani Penyidik Pidsus Kejari Karawang menduga kuat, ada yang mengarang kesimpulan kerugian Negara. DAK tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pertanian dalam RAB ada hak petani 30% sebagai upah kerja,” ujar Ketum GPHN-RI.

“Menurut saya, ini sangat tragis, Hj. Usmania yang sudah berjasa terhadap pertanian dan tidak merugikan keuangan negara, tanpa hati nurani dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta,” tegasnya.

Menurut keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Azmi Syahputra, di muka persidangan, bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu orang karena ada sistem, ada alur, berbeda meja, tidak mungkin orang mengeluarkan duit, tandatangan orangnya itu-itu saja, tapi akan banyak orang.

Bila terdakwanya hanya satu orang saja, Dr. Azmi Syahputra menyebutkan, bila itu terjadi berarti ada sesuatu yang dihilangkan, padahal dakwaan harus lengkap dan utuh. “Kalau nggak utuh berarti ada sesuatu yang diselamatkan, disembunyikan, dan penegakkan hukum berada di jalan lambat karena ada distorsi,” ujarnya.

Mengenai adanya keterangan saksi dan dakwaan. Ahli menjelaskan, bahwa sepanjang tidak ada kejanggalan bisa saja hal itu dilakukan Hakim untuk dipertimbangkan, karena di sini kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi.

Hj. Usmania merasa tidak menikmati dan tidak merugikan keuangan negara merasa sangat terzolimi oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan membantah semua tuduhan Jaksa yang dituangkan dalam Pledoi Pribadinya. (Patar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....