SERANG - wartaexpress.com - Baru duduk nyantai usai belanja narkoba MB (32) laki-laki warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.
Tersangka MB yang sudah
tiga bulan berbisnis obat keras jenis Tramadol dan Hexymer ini, ditangkap di
rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil Hexymer serta 50 butir Tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria mengatakan, bahwa tersangka diamankan saat di teras kontrakannya.
"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di
Desa Majasari pada Minggu (18/09) sekitar pukul 23.30," ungkap Yudha pada
Selasa (20/09).
Yudha menjelaskan,
bahwa penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini berawal dari informasi
masyarakat. "Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang
dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman
informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," jelas Yudha.
Petugas kemudian
melakukan penggeledahan. Di atas lantai rumah kontrakan tergeletak dua bungkus
plastik berisi pil Hexymer sebanyak 1.418 butir, bersama barang buktinya,
tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K. Tandayu menambahkan, bahwa ribuan butir obat keras tersebut milik tersangka yang dibeli dari pengedar berinisial WA (DPO). "Ribuan butir obat keras yang berhasil kami dapatkan ternyata dibeli oleh tersangka kepada pengedar yaitu WA yang sampai saat ini berstatus DPO warga Tangerang Selatan," ucap Michael.
Tersangka sudah
menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan dengan alasan untuk
kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.
Tersangka mendapatkan
pil koplo dari seorang pengedar yang disebut berinisial WA warga Tangerang
Selatan. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi
dilakukan di jalanan.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar