Senin, 19 September 2022

Nekat Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak


LEBAK - wartaexpress.com -
Nekat edarkan obat Farmasi tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan seorang pelaku.

Pelaku AY (22) warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, diamankan pada Senin (12/09). Penangkapan berawal setelah Satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi terkait adanya peredarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di wilayah Rangkasbitung.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. "Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pelaku AY (22) warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung," ujar Malik pada Senin (19/09).

"Dari pelaku AY diamankan 1 buah bekas kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 25.000, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam," ungkap Malik.

Malik juga menjelaskan, bahwa obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras  dan sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak Rp. 10 miliar," tutup Malik. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....