LEBAK - wartaexpress.com - Nekat edarkan obat Farmasi tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengamankan seorang pelaku.
Pelaku AY (22) warga Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, diamankan pada Senin (12/09). Penangkapan berawal setelah Satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi terkait adanya peredarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di wilayah Rangkasbitung.
Kapolres Lebak, AKBP
Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham
membenarkan hal tersebut. "Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah
berhasil mengamankan seorang pelaku AY (22) warga Kelurahan Cijoro Lebak,
Kecamatan Rangkasbitung," ujar Malik pada Senin (19/09).
"Dari pelaku AY
diamankan 1 buah bekas kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 86
butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 butir obat merek Tramadol HCI, uang
tunai sebesar Rp 25.000, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam," ungkap
Malik.
Malik juga menjelaskan,
bahwa obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan
sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi banyak akan menimbulkan
mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga
perlu adanya resep dokter," tutur Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling paling banyak Rp. 10 miliar," tutup Malik. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar