SERANG - wartaexpress.com - HR (34) pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. HR ditangkap pada Senin (19/9/2022) malam kemarin, diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Dalam penangkapan
tersangka HR, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda
Charles Rio Valentine, juga berhasil menyita 930 butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
Kasat Narkoba Polres
Serang, AKP Michael K. Tendayu mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap
tersangka HR oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang saat tersangka hendak
bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten
Serang.
"Hasil
pemeriksaan, tersangka HR mengakui jika obat-obatan terlarang tersebut adalah
miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," kata AKP
Michael, Kamis (22/9/2022).
Sementara, lanjut
Michael, tersangka juga mengaku jika barang tersebut ia beli dari seseorang
dari wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial R yang saat ini
masih dalam pengembangan (DPO).
"Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis Hexymer, 530 jenis Tramadol, satu unit handphone dan satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy," jelasnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR, kita jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar