Senin, 19 September 2022

Polda Banten Amankan Anak Di Bawah Umur Gunakan Media Sosial Untuk Transaksi Narkoba


SERANG - wartaexpress.com -
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan, bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih di bawah umur. "Dalam pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ucap Meryadi.

"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis (15/09) sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.

Dalam penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.

Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City, Jakarta. Kemudian ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us, sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny.Id.

Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika, jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.

Dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone dan 4 lakban.

Wadirreesnarkoba Polda Banten, Nico Setiawan mengatakan, bahwa pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.

"Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya," ucap Nico.

Nico menambahkan, bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika. "Mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja," tambah Nico.

Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Bidhumas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....