SERANG - wartaexpress.com - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17).
Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan, bahwa penyidik Ditresnarkoba
Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih di bawah umur. "Dalam
pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka
yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, penyidik
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah
umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ucap Meryadi.
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," jelas Meryadi.
Setelah diperoleh
informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap tersangka pada Kamis (15/09) sekira Jam 21.30 Wib di kontrakannya di
Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Dari hasil
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla
yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.
Dalam penggeledahan
juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur,
alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di
kontrakan tersangka.
Tersangka mengakui
bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City, Jakarta.
Kemudian ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us, sedangkan tembakau
gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny.Id.
Adapun maksud dan
tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja
adalah untuk diperjual belikan melalui akun instagram miliknya dengan nama
Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika, jika sudah ada
yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu
baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah
tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah
pengambilan oleh pembeli.
Dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 unit handphone dan 4 lakban.
Wadirreesnarkoba Polda
Banten, Nico Setiawan mengatakan, bahwa pelaku mengedarkan narkotika golongan I
jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang
menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.
"Pelaku
mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di
wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya,"
ucap Nico.
Nico menambahkan, bahwa
pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika. "Mendapatkan
keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu, tembakau
gorilla dan ganja," tambah Nico.
Mengingat status
tersangka yang masih di bawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan
melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat
pemeriksaan namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi
residivis dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar