PONTIANAK - wartaexpress.com - Bareskrim Polri menetapkan bos kayu ilegal di Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pelaku inisial SO menyimpan 1.050 meter kubik kayu ilegal senilai Rp. 1,4 miliar.
"Tersangka kami
tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil
hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya," ujar Dirtipidter
Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Pontianak.
Menurutnya, kasus ini
terungkap saat Tim Bareskrim Polri menemukan sebuah truk dengan nomor Polisi S
8932 NC milik CV. SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans
Kalimantan, KM. 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang pada 7 September
2022.
"Setelah dilakukan
pengecekan, muatan kayu olahan itu milik CV. RGI yang telah digunakan untuk
mengangkut kayu olahan," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa
CV. RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan
modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan)
secara berulang-ulang.
“Kami telah memeriksa
sebanyak 22 saksi yang akhirnya menetapkan SO sebagai tersangka dalam kasus
pengangkutan kayu olahan secara ilegal," ujarnya.
Bareskrim juga menyita
dua unit truk sebagai sarana mengangkut kayu olahan ilegal dan menyita sebanyak
1.050 meter kubik kayu olahan jenis bengkirai, kapur, meranti, dan keruing.
Menurutnya, SO diancam
Pasal 88 ayat (2) huruf A Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana
penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp. 5
miliar dan
maksimal Rp. 15 miliar,” katanya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar