JAKARTA - wartaexpress.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi hal tersebut,
Polri menyampaikan apresiasi kepada Tim Khusus dan Kejaksaan Agung yang terus
bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan
perkara tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, bahwa dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Tim Khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri,
Tim Khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan
dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus
tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi
menyebut, bahwa pihak Tim Khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan
Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan
dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap
II.
"Nanti penyidik ke
JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya
oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung menyatakan, bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of
Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani
proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke Jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar