SERANG - wartaexpress.com - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut.
Kasubbid Penmas
Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi saat press confrence pada Senin (19/09)
mengungkapkan dalam pengungkapan pada Sabtu (08/09) dan pengembangannya,
penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku. "Tiga
pelaku yakni FR (26) warga Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, Prov. Jawa Barat, RS
(33) warga Kec. Tambora, Jakarta Barat, dan RM (26) warga Kec. Cibinong, Kab.
Bogor, Prov. Jawa Barat," kata Meryadi.
Selanjutnya Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan, berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE.
"Menindaklanjuti
informasi tersebut pada Sabtu (10/09) Tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda
Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten,
dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut
yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico.
Selanjutnya petugas
melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan
berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kec. Sukaraja, Kab. Bogor, Jawa
Barat, untuk mengetahui siapa penerimanya.
"Sampai dengan
Rabu (14/09) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 kg ganja
tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya
tidak jelas," jelas Nico.
Petugas kemudian
melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang
telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut, jika ada petugas Kepolisian
datang ke Kantor JNE Pusat Bogor.
"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," ujarnya.
Setelah itu petugas
meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan
VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis
(15/09).
"Petugas pun ikut
memantau dan benar pada Kamis (15/09) sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan
mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan
langsung ditangkap petugas," ungkapnya.
Beberapa jam kemudian
ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk
menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"Petugas kembali
ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib
petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket
tersebut berinisial RM," kata Nico.
Nico menambahkan,
berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya
disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar
Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat
Bogor mendapat upah yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja, sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelas Nico.
Adapun barang bukti
yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan
keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.
Untuk modus operandi
Nico menjelaskan, bahwa para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan
jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE
atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama
penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.
"Motifnya sendiri
yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima
paket yang berisi narkotika jenis ganja," tambah Nico.
Nico mengungkapkan saat
ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO,
yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar