RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Jika armada kapal milik PT. Belibis Papua Mandiri, tidak mengindahkan kesepakatan harga sementara yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 125.000, dan masih berlakukan tarif Rp. 140.000, maka besok kita turun lapangan melarang Bahari Express tidak boleh beroperasi di Raja Ampat, tegas Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, Rabu (14/09/2022).
Sejak pemerintah pusat
menaikan harga BBM, per Sabtu 3 September 2022, DPRD Raja Ampat telah meminta
PT. Belibis Papua Mandiri untuk menangguhkan kenaikan harga tiket secara
sepihak pada tanggal 5 dan 9 September 2022, namun hal ini tak digubris.
Armada PT. Belibis
Papua Mandiri yakni kapal cepat Bahari Express tetap beroperasi menggunakan
tarif yang ditetapkan sendiri sebesar Rp. 140.000/orang. Hal ini berlangsung
sejak 4 September 2022 hingga dikeluarkannya surat Bupati Raja Ampat yang
ditandatangani oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, S.IP, MM,
M.Ec.Dev, tertanggal 13 September 2022.
Surat tersebut melarang
armada PT. Belibis Papua Mandiri untuk beroperasi lagi di Raja Ampat hingga
dikeluarkannya Surat Gubernur tentang penetapan harga tiket kapal.
Setelah mendapatkan Surat
Bupati tentang pelarangan beroperasi, akhirnya pihak PT. Belibis Papua Mandiri
bersama pemerintah dan para pihak melakukan pertemuan untuk membahas
kesepakatan harga sementara sambil menunggu Surat Gubernur Papua Barat tentang
penetapan harga.
Sebuah rekaman hasil rapat memperdengarkan suara Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam yang secara tegas mengatakan, bahwa jika PT. Belibis Papua Mandiri masih tak menghiraukan kesepakatan harga sementara sebesar Rp. 125.000, dan kedapatan masih menggunakan tarif yang ditentukan secara sepihak maka pemerintah akan melarang armada PT. Belibis tidak beroperasi lagi di Raja Ampat.
“Sambil menunggu hasil
surat yang dinaikkan ke Gubernur tentang penetapan harga tiket, sementara kita
minta PT. Belibis menjalankan armada dengan harga standar yang sudah disepakati
sebesar Rp. 125.000, jika harganya tidak sesuai berarti kapal itu tidak bisa
beroperasi lagi di Raja Ampat, kita tidak ijinkan lagi masuk di wilayah Raja
Ampat, karena mereka tidak indahkan (hargai) apa yang sudah kita sampaikan
kepada mereka,“ tegas Wakil Bupati Raja Ampat.
Tak hanya berkata
tegas, Orideko Burdam juga mengajak aparat pemerintah untuk turun lapangan
melarang armada PT. Belibis Papua Mandiri beroperasi tidak boleh masuk wilayah
Raja Ampat jika masih kedapatan mempergunakan harga yang ditentukan sendiri
sebesar Rp. 140.000.
Tak berselang lama, PT. Belibis Papua Mandiri mengeluarkan sebuah surat tertanggal 14 September 2022 tentang tarif baru kelas ekonomi sebesar Rp. 125.000, sementara VIP sebesar Rp. 250.000. Surat bernomor 175/BPM/I/IX/2022, ditandatangani Direktur Utama PT. Belibis Papua Mandiri, H. Misbahuddin. (Joris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar