Rabu, 14 September 2022

Orideko Burdam : Armada PT. Belibis Dilarang Beroperasi Di Raja Ampat Jika Tak Hargai Pemerintah


RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Jika armada kapal milik PT. Belibis Papua Mandiri, tidak mengindahkan kesepakatan harga sementara yang telah disepakati bersama sebesar Rp. 125.000, dan masih berlakukan tarif Rp. 140.000, maka besok kita turun lapangan melarang Bahari Express tidak boleh beroperasi di Raja Ampat, tegas Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, Rabu (14/09/2022).

Sejak pemerintah pusat menaikan harga BBM, per Sabtu 3 September 2022, DPRD Raja Ampat telah meminta PT. Belibis Papua Mandiri untuk menangguhkan kenaikan harga tiket secara sepihak pada tanggal 5 dan 9 September 2022, namun hal ini tak digubris.

Armada PT. Belibis Papua Mandiri yakni kapal cepat Bahari Express tetap beroperasi menggunakan tarif yang ditetapkan sendiri sebesar Rp. 140.000/orang. Hal ini berlangsung sejak 4 September 2022 hingga dikeluarkannya surat Bupati Raja Ampat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, tertanggal 13 September 2022.

Surat tersebut melarang armada PT. Belibis Papua Mandiri untuk beroperasi lagi di Raja Ampat hingga dikeluarkannya Surat Gubernur tentang penetapan harga tiket kapal.

Setelah mendapatkan Surat Bupati tentang pelarangan beroperasi, akhirnya pihak PT. Belibis Papua Mandiri bersama pemerintah dan para pihak melakukan pertemuan untuk membahas kesepakatan harga sementara sambil menunggu Surat Gubernur Papua Barat tentang penetapan harga.

Sebuah rekaman hasil rapat memperdengarkan suara Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam yang secara tegas mengatakan, bahwa jika PT. Belibis Papua Mandiri masih tak menghiraukan kesepakatan harga sementara sebesar Rp. 125.000, dan kedapatan masih menggunakan tarif yang ditentukan secara sepihak maka pemerintah akan melarang armada PT. Belibis tidak beroperasi lagi di Raja Ampat.

“Sambil menunggu hasil surat yang dinaikkan ke Gubernur tentang penetapan harga tiket, sementara kita minta PT. Belibis menjalankan armada dengan harga standar yang sudah disepakati sebesar Rp. 125.000, jika harganya tidak sesuai berarti kapal itu tidak bisa beroperasi lagi di Raja Ampat, kita tidak ijinkan lagi masuk di wilayah Raja Ampat, karena mereka tidak indahkan (hargai) apa yang sudah kita sampaikan kepada mereka,“ tegas Wakil Bupati Raja Ampat.

Tak hanya berkata tegas, Orideko Burdam juga mengajak aparat pemerintah untuk turun lapangan melarang armada PT. Belibis Papua Mandiri beroperasi tidak boleh masuk wilayah Raja Ampat jika masih kedapatan mempergunakan harga yang ditentukan sendiri sebesar Rp. 140.000.

Tak berselang lama, PT. Belibis Papua Mandiri mengeluarkan sebuah surat tertanggal 14 September 2022 tentang tarif baru kelas ekonomi sebesar Rp. 125.000, sementara VIP sebesar Rp. 250.000. Surat bernomor 175/BPM/I/IX/2022, ditandatangani Direktur Utama PT. Belibis Papua Mandiri, H. Misbahuddin. (Joris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....