BREBES - wartaexpress.com - Edukasi terhadap warga petani agar tidak membakar jerami di areal sawah sekitar ruas Tol Pejagan-Pemalang KM. 252, wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (19/9) sekitar pukul 14.00 WIB, masih dilakukan pasca kecelakaan beruntun yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 18 orang luka-luka.
Pasca insiden yang melibatkan 13 kendaraan di Jalan Tol KM. 253 itu, pihak Kepolisian memastikan pemicunya adalah asap tebal dari jerami dan rumput ilalang yang tertiup angin ke arah tol, sehingga menyelimuti ruas tol tersebut.
Proses penyelidikan
masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Inafis, Satreskrim Polres Brebes,
Ditlantas Polda Jateng, dan Puslabfor Polri, untuk memastikan apakah jerami
memang dibakar atau lahan jeraminya yang terbakar. Jika memang sengaja dibakar
maka pelakunya bisa diancam pidana.
Upaya edukasi kepada warga tani di sekitar tol masih terus dilakukan, agar kejadian serupa tidak terulang. Seperti Sertu Didik Sukamto, Babinsa Krasak Koramil 01 Brebes, Kodim 0713 Brebes, bersama perangkat Desa Krasak, melakukan himbauan kepada para petani dan pemilik sawah yang sedang menggarap sawah di sekitar tol wilayah Brebes, Kamis (22/9/2022).
Disampaikan
Babinsa, bahwa titik api tepat berada di pinggir jalan sampai ke pagar pembatas
tol atau di sebelah timur Rest Area 253 A. Panjang areal terbakar kurang lebih
mencapai 20 meter. Kemudian untuk titik ke dua dan ke tiga berada di sebelah
timur lokasi kecelakaan.
Kejadian berawal saat mobil Toyota Fortuner yang melewati titik KM. 253 terhalang asap sehingga melakukan pengereman mendadak dan akhirnya ditabrak mobil lain di belakangnya, sehingga terjadilah kecelakaan karambol serta menyebabkan kemacetan mengular sekitar 10 kilometer.
“Bersama pihak
terkait kami masih melakukan upaya antisipasi agar masyarakat petani di sekitar
tol tidak melakukan pembakaran jerami sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan
karena jarak pandang pengemudi terganggu,” bebernya.
Ia menambahkan, dengan edukasi diharapkan masyarakat petani bisa tahu, bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum karena membahayakan nyawa pengguna tol, termasuk dapat menyebabkan kemacetan panjang. (Aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar