SAMBAS - wartaekspres - Penegakkan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Sambas khususnya di Kecamatan Tebas. Untuk itu Gugus Tugas Kecamatan Tebas menggelar Operasi Yustisi Peraturan Bupati Sambas No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakkan Protokol Kesehatan di kawasan Pasar Tebas, Rabu (23/9/20).
Tim Gugus Tugas Kecamatan Tebas terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan
petugas kesehatan melaksanakan operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Gugus
Tugas Percepatan Penaganan Covid-19, dr. Fatah Maryunani, yang juga selaku
Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 1208-03/Tebas, Kapten Inf Aris Yudi Yana
mengatakan, bahwa dalam operasi pendisiplinan dan selama kegiatan operasi
yustisi protokol kesehatan tadi, masih banyak warga yang kedapatan
tidak menggunakan masker dan sebagian langsung di test swap di tempat. "Hal
ini dilakukan agar masyarakat benar-benar sehat dan tidak terpapar virus
corona," ucapnya.
Lanjut Danramil mengatakan, bahwa saat dilakukan operasi masih ada ditemukannya warga yang tidak menggunakan masker sejumlah 117 orang, dan 21 orang diantaranya langsung dilakukan test swap. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kecamatan dan Polsek Tebas untuk terus melaksanakan kegiatan penindakan secara rutin di wilayah kecamatan Tebas.
Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat menertibkan warga yang masih
melanggar protokol kesehatan, dan semoga pandemi Covid-19 ini cepat
berlalu," harapnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Fatah Maryunani
menuturkan, bahwa operasi yustisi ini digelar sebagai langkah antisipatif dan
juga menjalankan Perbup Sambas No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Mengingat masih banyaknya warga masyarakat
yang belum mengindahkan program Pemerintah tentang penerapan Protokol Kesehatan
yang berbuntut meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19.
Menurut Kadiskes Sambas, bahwa dengan dikeluarkannya peraturan Bupati
Sambas agar masyarakat memahami dan mentataati Protokol kesehatan yang sudah
dijelaskan dalam aturan tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menggelar operasi yustisi khususnya di tempat-tempat kerumunan. Pada operasi ini, bagi warga yang kedapatan tidak bermasker langsung dikenai sangsi," ujarnya mengakhiri. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar