JAKARTA - wartekspres - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, 25 Agustus 2020, memutuskan menolak seluruh gugatan PT. Expravet Nasuba (EN) melawan Balai Gakkum Wilayah Sumatera atas tindakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang menutup saluran limbah, memasang garis PPNS dan papan peringatan. Sebelumnya, 22 Januari 2020, Pengadilan Negeri Medan sudah menolak gugatan PT. EN terhadap Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
“Kami menyambut baik
keputusan Majelis Hakim PTUN Medan, yang memperjelas kedudukan dan kewenangan
PPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Putusan ini sekaligus meyakinkan
kami untuk terus menegakkan hukum tanpa kompromi. Proses hukum PT. Expravet
Nasuba akan terus dilanjutkan dan sangat dimungkinkan mengarah ke proses
penyidikan pidana,” kata Plt. Direktur Penganduan, Pengawasan dan Sanksi
Administrasi, Jasmin Ragil di Jakarta pada Jumat (11/9/2020.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan PTUN ini, termasuk mengawasi pelaksanaan sanksi administrasi dan penyidikan.
Kepala Seksi I Medan
Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting, berjanji akan menegakkan hukum
agar menimbulkan efek jera.
Sengketa bermula dari
kegiatan PPLHK dan PPNS Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Seksi I Medan yang
menemukan adanya saluran limbah mengalirkan air limbah tanpa diolah di
instalasi pengolahan limbah. PPLH dan PPNS Balai Gakkum menutup saluran limbah,
memasang garis PPNS dan papan peringatan di lokasi.
PPLH dan PPNS bersama
ahli mengambil sampel dan menguji sampel yang hasilnya menunjukkan air limbah
itu melampaui baku mutu air limbah.
Tidak setuju dengan penindakan itu, PT. EN melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan “perbuatan melawan hukum” Balai Gakkum Wilayah Sumatera ke Pengadilan Negeri Medan. Tanggal 22 Januari 2020, Majelis Hakim PN Medan memutuskan PN Medan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara itu.
Tidak puas atas putusan PN Medan, PT. EN tanggal 17 Maret 2020, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan obyek gugatan yang sama, yaitu mengenai sah tidaknya tindakan PPLH menutup saluran air limbah, memasang garis PPNS, dan papan peringatan, dan juga langkah Menteri mengeluarkan sanksi administrasi paksaan kepada PT. EN. Majelis Hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh gugatan PT. EN.
Sementara Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi), Agus Salim Tanjung, So,Si menyatakan, bahwa dirinya akan mengawal kembali kasus ini hingga tuntas.Sebagai lembaga
sosial kontrol yang tertera dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjalankan fungsi lembaganya dalam
pengawalan penegakkan hukum pidana lingkungan.
“Pendampingan dan
pengawalan kasus ini sejak dari awal 17 September 2018 hingga pemasangan plank
segel oleh Balai Gakkum Wilayah Sumatera kami telah dilibatkan,"terang
Agus ST.
Hingga robohnya plank
tersebut juga telah kami lakukan klarifikasi dengan pihak PT. Expravet Nasuba
pada 14 Oktober 2019 yang diterima Asman selaku HRD PT. EN.
“Dengan adanya keputusan Majelis Hakim PTUN Medan tersebut, akan segera saya instruksikan Pengurus DPW Amphibi Sumut dan DPD Amphibi Kota Medan untuk berkoordinasi kembali dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan mengawal kasus pidana lingkungan ini sampai tuntas," tegas Agus ST. (Red/Amphibi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar