SURABAYA - wartaekspres - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Dusun Satak, RT/RW 02/003, Desa Ngepung, Kec. Patiamrowo, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur terhadap tersangka S bin N (56) pada hari Rabu, 16 September 2020 berkas penyidikan dinyatakan lengkap P-21oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (17/09/2020).
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.
Hasil penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan Pasal 104 jo Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman penjara maksimal
3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum, dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Lebihlanjut dikatakan
Nur, bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan
sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup akan ditindak tegas untuk memberi efek jera terhadap setiap
pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran
dan degradasi yg bisa menurunkan kualitas hudup manusia, oleh karena itu
diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan
bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan.
Ketua Umum Aliansi
Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) Agus Salim
Tanjung, So,si, mengapresiasi penyidikan yang telah dilakukan oleh Balai Gakkum
KLHK Jabalnusra.
Dirinya menyatakan, bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin sudah saatnya dilakukan penertiban oleh Balai Gakkum Lhk tanpa pandang bulu," tutup Agus ST. (Red/Amphibi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar