Kamis, 17 September 2020

Penyidikan Limbah B3 Nganjuk Dinyatakan Lengkap P-21 dan Siap Disidangkan


SURABAYA - wartaekspres -
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag alumunium tanpa izin di lokasi Dusun Satak, RT/RW 02/003, Desa Ngepung, Kec. Patiamrowo, Kab. Nganjuk, Provinsi Jawa Timur terhadap tersangka S bin N (56) pada hari Rabu, 16 September 2020 berkas penyidikan dinyatakan lengkap P-21oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (17/09/2020).

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan Pasal 104  jo Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum, dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebihlanjut dikatakan Nur, bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi yg bisa menurunkan kualitas hudup manusia, oleh karena itu diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi) Agus Salim Tanjung, So,si, mengapresiasi penyidikan yang telah dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra.

Dirinya menyatakan, bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin sudah saatnya dilakukan penertiban oleh Balai Gakkum Lhk tanpa pandang bulu," tutup Agus ST. (Red/Amphibi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....