DPI : Kami Mendata
Media Bukan Memverivikasi Media
JAKARTA - wartaekspres - Maraknya
permasalahan kriminalisasi menimpa insan pers yang mayoritas dari media cetak
dan online, Dewan Pers Independen (DPI) mulai bekerja sesuai fungsinya
melakukan perlindungan atas kebebasan pers, salah satu upaya Dewan Pers
Independen yaitu melakukan pendataan dan pengrekrutan perusahaan media agar
terdaftar di Dewan Pers Independen pada, Senin (28/9/2020).
Ketua Pengawas Dewan
Pers Independen, Agus Salim Tanjung, So,si, menyatakan, bahwa langkah yang
tepat saat ini adalah melakukan pendataan dan membuka pendaftaran bagi pemilik
media cetak, online dan tv, agar tetdaftar di Dewan Pers Independen.
Agus ST juga menyampaikan, bahwa tindakan kriminalisasi terhadap media kecil yang notabene UMKM, harus segera dihentikan. Hal ini akan mengancam demokrasi serta kebebasan pers.
Agus juga menegaskan,
bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu
bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya yang bekerja sebagai penyampai
pesan luas bagi publik, dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi serta menjadikan
pola berpikir kritis yang sehat.
Sementara Ketua Presidium
Dewan Pers Independen, Kasihati menambahkan, bahwa kebebasan pers dilindungi Undang-Undang
No. 40, Tahun 99. “Hentikan kriminalisasi terhadap insan pers dan media-media
kecil yang notabene UMKM kecil, karena dapat membantu pemerintah mengurangi
pengangguran yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasihhati
menyampaikan, bahwa apabila ada pihak yang keberatan atas isi suatu karya
jurnalistik, bisa menempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak
koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers Independen (DPI) yang berhak menilai
suatu karya jurnalistik. “Karya jurnalistik beda dengan produk medsos, itu yang
harus dipahami,” tutur Kasihati. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar