KUBU RAYA - wartaekspres - Universal BPR yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan didampingi Kuasa Hukum Martinus Ekok, SH, MH, Selasa (15/09/2020), mendatangi Kantor ATR-BPN Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan mereka ingin mempertanyakan kepada pihak ATR-BPN Kubu Raya terkait mengenai lambannya pengurusan validasi pengecekan sertifikat.
Dampak dari lambannya kinerja dari pihak ATR-BPN Kubu Raya mengenai
validasi sertifikat tersebut tentu sangat menghambat dan mengganggu kelancaran
bisnis mereka sebagai lembaga pemberi jasa keuangan.
Manov Nababan, selaku Kepala Bisnis Universal BPR yang dilansir wartawan
media ini mengatakan, bahwa tujuan mereka mendatangi ATR-BPN Kubu Raya selain
melakukan audiensi juga mempertanyakan mengenai masalah lambannya validasi
pengecekan sertifikat dan SKPT untuk take over.
“Salah satu tujuan kita mendatangi khususnya pihak ATR-BPN Kubu Raya, ingin
mempertanyakan mengapa proses validasi sertifikat terkesan lamban, dan tentunya
akibat dari lambannya proses tersebut menyebabkan proses lelang mengalami
kendala dan hambatan, terutama jangka waktu," ujarnya dengan nada sedikit
kesal.
Lebih lanjut dikatakan salah satu pihak dari Universal BPR yang namanya
enggan disebutkan, bahwa akibat dan yang ditimbulkan dari pihak ATR-BPN Kubu Raya
sudah ada beberapa calon nasabah menarik berkas untuk mengundurkan diri. Ke depannya
pihak Universal BPR sangat berharap kepada ATR-BPN Kubu Raya dalam menyampaikan
informasi ke masyarakat harus jelas khususnya mengenai validasi Sertifikat.
Ketika akan dikonfirmasikan akan hal ini kepada pihak ATR-BPN Kubu Raya, terkesan menolak dengan berbagai alasan yang dianggap tidak masuk akal. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar