Senin, 21 September 2020

Bawaslu Telah Terima Laporan Terkait Ketidaknetralan ASN


NIAS BARAT - wartaekspres -
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat telah menerima laporan masyarakat dengan inisial CAB terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial FG dan YH, hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat melalui temu pers di Kantor Bawaslu, Senin (21/09/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Yulianus Gulo, M.Th memaparkan kepada sejumlah wartawan, bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Narat telah menerima laporan masyarakat dengan inisial CAB terhadap dugaan ketidaknetralan ASN yang berinisial FG dan YH sebab diduga telah menfasilitasi dan melibatkan paslon Elmar pada kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada panen jagung yang diundang oleh Sekda Kabupaten Nias Barat. “Laporan masyarakat ini diterima pada tanggal 20 September 2020 pukul 15:05 WIB oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa hari ini, Selasa (21/09/2020) Bawaslu telah memanggil pelapor inisial CAB dan beberapa saksi dari Kelompok Tani Pembaharuan guna mengambil keterangan untuk kelengkapan dokumen pada laporan ini, dan mereka telah hadir dan telah memberikan keterangannya. “Jadi laporan ini sesuai pengkajian dan verifikasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka laporan ini telah memenuhi unsur dan akan kita proses selama lima hari,” jelasnya.

“Laporan ini sesuai penelitian dan klarifikasi berkas maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat melalui Rapat Pleno memutuskan, bahwa laporan ini telah memenuhi unsur formil maupun matril dengan Nomor Regis: 001/LP/PP/KAB/02.32/9/2020. dengan berpedoman pada, UU No. 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu No.14 Tahun 2017, dan Ketentuan Perundang-undangan lainnya yang melanggar netralitas ASN,” tegas Ketua Bawaslu Yulianus Gulo, M.Th mengakhiri.

Sementara pelapor inisial CAB menyampaikan ke pada wartawan, bahwa benar dirinya telah melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat. “Hari ini tanggal 21 September 2020 saya telah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Laporan saya ialah dugaan ketidaknetralan ASN pada Pilkada di Nias Barat,” tuturnya.

Dari pemaparan CAB (masyarakat yang melapor) oknum ASN yang diduga merusak sistem demokrasi di Nias Barat ini berharap supaya menjadi bahan pembelajaran bagi yang lain. “Sejatinya adalah untuk menyelamatkan demokrasi di Bumi Nias Barat yang kita cintai ini dari tangan-tangan orang yang serakah dengan jabatan,” tegasnya. (Aperius Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....