PONTIANAK - wartaekspres - Kantor Pelayanan Bea Cukai Pontianak memusnahkan barang-barang hasil tangkapan sejak 2019 hingga Agustus 2020. Di antaranya adalah 68 buah sex toys dan 30 keping cakram film dewasa.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman KPP Bea Cukai
Pontianak, di Jalan Rahadi Oesman, Pontianak, Rabu (16/9). Ada yang dibakar,
dicurahkan, dan dipotong.
Selain sex toys dan CD film porno tersebut, Bea Cukai Pontianak juga memusnahkan jutaan batang rokok, minuman keras, susu kental manis, kosmetik, aksesoris ponsel, dan pakaian impor ilegal.
"Total yang musnahkan hari ini, barang-barangnya
senilai Rp. 885.220.000," kata Wahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai
Pontianak, kepada awak media.
Ia menambahkan, bahwa sebagian besar barang-barang tersebut
diperoleh dari razia di pasar-pasar. "Namun ada juga barang yang kita sita
saat dikirim di kantor pos," terangnya.
Hingga 31 Agustus 2020, realisasi penerimaan KPP Bea Cukai Pontianak sudah mencapai Rp. 230,78 miliar, atau 117, 41 persen dari target yang ditetapkan. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar