Kamis, 03 Oktober 2019

Jual Ribuan Obat-obatan Terlarang, IS Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang


PANDEGLANG - wartaekspres - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penjual obat-obatan terlarang di warung Muc, yang beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (02/10/2019) pukul 17.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, SH, M.Si kepada awak media, Jumat  (04/10/2019) membenarkan ungkap kasus tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang dengan laporan Nomor. : LP / 171/X/RES.4.3/Resnarkoba, tanggal 03 Oktober 2019.
"Bedasarkan hasil pengembangan, mulanya telah diamankan seorang laki-laki bernama MR di warungnya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang mana pada saat diamankan memiliki 12 belas butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (HEXYMER)," ujarnya.
Kemudian disampaikan, bahwa saat MR diinterogasi oleh petugas, mengaku obat tersebut didapat dari IS (37) yang bertempat tinggal di Klinik GH milik IW beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun IS tidak berada di tempat, kemudian dilakukan interogasi kepada SM yang baru datang ke klinik, SM mengaku bahwa IS tidak berada di tempat tinggalnya, dan tidak ditemukan barang bukti apapun, bedasarkan informasi IS berada di rumah kontrakannya," terangnya.
Selanjutnya tim menuju tempat tinggal IS, tepatnya di kamarnya yang beralamat di Kampung Kadugading, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang, dengan total keseluruhan hitungan barang bukti obat yang disita di TKP 1,2 dan 3, obat HEXIMER 341.202 butir, obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K) berjumlah 17.000 butir, obat merk TRAMADOL HCI berjumlah 2.950 butir, obat Tablet warna putih (polos) berjumlah 2.752 butir," tungkasnya.
"Hasil interogasi tersangka, mengakui kesemua barang bukti tersebut miliknya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa untuk tersangka akan dikenakan Pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pasal 197 menentukan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
"Sayangi diri kita, ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Yes Prestasi," tutup Edy. (Rls/Cecep)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....