PANDEGLANG - wartaekspres - Satresnarkoba Polres
Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana penjual
obat-obatan terlarang di warung Muc, yang beralamat di Kecamatan Menes,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (02/10/2019) pukul 17.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto
Amstono, SH, M.Si kepada awak media, Jumat
(04/10/2019) membenarkan ungkap kasus tindak pidana penjualan
obat-obatan terlarang dengan laporan Nomor. : LP / 171/X/RES.4.3/Resnarkoba, tanggal
03 Oktober 2019.
"Bedasarkan
hasil pengembangan, mulanya telah diamankan seorang laki-laki bernama MR di warungnya
di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang mana pada saat
diamankan memiliki 12 belas butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf
(HEXYMER)," ujarnya.
Kemudian disampaikan,
bahwa saat MR diinterogasi oleh petugas, mengaku obat tersebut didapat dari IS
(37) yang bertempat tinggal di Klinik GH milik IW beralamat di Kecamatan Menes,
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Selanjutnya dilakukan
pengembangan, namun IS tidak berada di tempat, kemudian dilakukan interogasi
kepada SM yang baru datang ke klinik, SM mengaku bahwa IS tidak berada di
tempat tinggalnya, dan tidak ditemukan barang bukti apapun, bedasarkan informasi
IS berada di rumah kontrakannya," terangnya.
Selanjutnya tim
menuju tempat tinggal IS, tepatnya di kamarnya yang beralamat di Kampung
Kadugading, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Tim melakukan
penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang,
dengan total keseluruhan hitungan barang bukti obat yang disita di TKP 1,2 dan
3, obat HEXIMER 341.202 butir, obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K) berjumlah 17.000
butir, obat merk TRAMADOL HCI berjumlah 2.950 butir, obat Tablet warna putih (polos)
berjumlah 2.752 butir," tungkasnya.
"Hasil
interogasi tersangka, mengakui kesemua barang bukti tersebut miliknya. Untuk
proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke
Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa
untuk tersangka akan dikenakan Pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider
pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Tahun 2009
tentang kesehatan.
"Pasal 197
menentukan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, mengimbau, agar
masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan
obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal
pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
"Sayangi diri
kita, ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba,
Yes Prestasi," tutup Edy. (Rls/Cecep)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar