PONTIANAK - wartaekspres - Dalam rangka mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat, Pangdam
XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad diwakili Kapoksahli Pangdam
XII/Tpr, Kolonel Czi Gumuruh menjadi salah satu narasumber pada acara Focus
Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Polda Kalbar di Ballroom Hotel Ibis,
Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, dengan tema "Penanganan Karhutla dan
Solusinya", Selasa (8/10/19).
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji,
SH, M.Hum, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Dirjen Pengendalian,
Perencanaan dan Kerusakan Lingkungan Hidup KLHK, Drs. M.R. Karliansyah, M.S,
serta Pakar Hukum Kehutanan, DR. Sadino, SH, MH, juga dihadiri oleh Danlantamal
XII/Pontianak, Wakapolda Kalbar, Kadisops Lanud Supadio, para Bupati/Walikota
di Kalbar, pihak Perusahaan dan BEM Universitas di Pontianak.
Diskusi ini dilakukan dalam mencari solusi yang tepat untuk mengantisipasi
dan melakukan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalbar
yang terus berulang terjadi setiap tahunnya.
Kapoksahli Pangdam XII/Tpr, Kolonel Czi Gumuruh menyampaikan, bahwa selain
terus melakukan upaya patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak
membakar lahan. Saat ini di Kalbar ada beberapa perusahaan yang sudah disegel
dan ditutup oleh Polda Kalbar terkait dengan pembakaran lahan, dan saat ini
sedang dilaksanakan penyelidikan.
Menurutnya, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut semua bisa dieksekusi dan
terkena denda. Denda dari perusahaan jika ditotal berjumlah Rp. 3.6 triliun dan
saat ini baru terbayarkan Rp. 78 miliar. "Apabila semua biaya denda
terbayarkan sepenuhnya, maka dapat digunakan untuk biaya operasional selama penanganan
bencana Karhutla di wilayah Kalbar nantinya," ujar Kapoksahli Pangdam
XII/Tpr.
Sementara Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji menegaskan, bahwa apabila bencana
Karhutla terjadi kembali di wilayah Prov. Kalimantan Barat, maka pihaknya tidak
akan segan-segan menindak dengan cara memberikan hukuman kepada perusahaan yang
melakukan pembakaran hutan dan lahan di sekitar daerah perusahaan tersebut
maupun berada di daerah koordinat letak Karhutla, maka seluruh biaya proses
pemadaman ditanggung sepenuhnya oleh perusahan tersebut.
Sedangkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono merekomendasikan, agar
tahun 2020 tidak ada lagi Karhutla di Kalimantan Barat diantaranya tidak
mengumumkan kepada khalayak perkiraan cuaca yang disampaikan oleh BMKG.
Pemerintah daerah untuk membuat sanksi administrasi terhadap pelaku perorangan
yang membakar lahan. Menyiapkan Tower air bagi perusahaan.
Pemberian Reward kepada penjaga lahan dengan menggunakan dana CSR. Selain
itu juga agar Pemerintah Daerah membuat UMKM bagi Petani dan terakhir,
memberikan pengetahuan terkait Karhutla kepada para pelajar. (Rla/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar