JAKARTA - wartaekspres - Ketua MPR RI,
Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, bahwa bangsa Indonesia sangat memerlukan
KUHP yang baru mengingat sudah 74 tahun merdeka, Indonesia masih menggunakan
KUHP peninggalan Belanda. Karenanya, Bamsoet berharap DPR RI dan Pemerintah
bisa segera membahas kembali RUU KUHP dengan memperhatikan semua kritik dan
aspirasi dari masyarakat.
"Pembahasan RUU
KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk
cooling down sehingga bisa sama-sama
kembali terjun menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Kita sangat
membutuhkan KUHP yang baru karena KUHP saat ini masih merupakan produk kolonial
Belanda," ujar Bamsoet saat menerima Forum Dekan Ilmu Sosial Perguruan
Tinggi Negeri se-Indonesia, di ruang kerja Ketua MPR RI, Komplek MPR, DPR, dan
DPD RI, Jakarta, Senin (7/10/10).
Turut hadir 15 dekan
Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, antara lain Dekan FISIP UNHAS
Prof. Dr Amin, Dekan FIS UNJ Dr. Muhammad Zid, Dekan IPDN Bandung Dr. Ismail
Nurdin, Dekan FISIP UNAND Dr. Hardi Warsono, Dekan FISIP UNPATTI Prof. Tonny D.
Pariela, Dekan FISIP UNTIRTA Dr. Agus Sjafri, dan Dekan FISIP UNSIL Dr. Iis
Marwan.
Dalam pertemuan
tersebut para dekan menyoroti sejumlah hal, diantaranya pengesahan Revisi UU
KPK, pembahasan RUU KUHP, gerakan demonstrasi dari berbagai mahasiswa dan
pelajar, hingga moralitas Parlemen.
Kepala Badan Bela
Negara FKPPI ini menjelaskan, bahwa jika dahulu dalam pembahasan RUU KUHP,
pemerintah dan DPR RI lebih banyak fokus menyerap aspriasi dari LSM maupun praktisi
hukum. Ke depan juga dirinya berharap DPR akan banyak melibatkan kalangan
ilmuan sosial dan politik seperti Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi
Negeri se-Indonesia maupun forum akademis lainnya untuk sama-sama membedah RUU
KUHP, sehingga DPR RI dan pemerintah punya insight dari berbagai disiplin ilmu.
"Tak hanya
membedah, jika nantinya RUU ini rampung, berbagai kalangan dan praktisi juga
bisa membantu sosialisasi secara masif. Sehingga, masyarakat bisa ikut
tercerahkan," terang Bamsoet.
Terkait penolakan
revisi RUU KPK, Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan,
mengingat UU KPK sudah disahkan, maka kini bolanya ada di pemerintah. Jika
masyarakat tak puas, bisa juga mengajukan juducial
review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu tak
perlu ada gerakan yang sampai berujung kerusuhan. Demonstrasi merupakan hak
politik setiap warga negara yang diatur dalam perundangan. Namun jika ada
gerakan rusuh, siap-siap berhadapan dengan aparat hukum untuk diproses sesuai
koridor hukum. Karena negara kita merupakan negara hukum, tak boleh siapapun
membuat kerusuhan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,"
jelas Bamsoet.
Dalam pertemuan
tersebut, Forum Dekan Ilmu-Ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia
juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi moralitas Parlemen yang
dianggapnya belum ada perubahan signifikan. Bagi Wakil Ketua Umum Pemuda
Pancasila ini, DPR RI dan DPD RI sebagai lembaga perwakilan, terdiri dari
berbagai macam tipe orang yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Terlepas dari
latar belakang dan kualitas masing-masing individu yang menjadi anggota DPR RI
dan DPD RI, faktanya mereka adalah orang-orang yang dipilih langsung oleh
rakyat di masing-masing daerah pemilihan. Kini berbagai partai politik tengah
melakukan pembenahan besar-besaran, menarik sebanyak mungkin milenial ke kancah
politik dengan harapan ada alih generasi," tuturnya.
Wakil Ketua Umum
KADIN Indonesia ini juga menambahkan, sudah saatnya sistem Pilkada dan Pemilu
secara langsung dikaji ulang. Karena, secara tidak langsung menjadikan politik
berbiaya tinggi.
"Dapat
dibayangkan untuk menjadi kepala daerah saja dibutuhkan puluhan miliar. Begitu
juga untuk terpilih menjadi anggota Parlemen. Kalau dipikir jernih, hanya
mengandalkan gaji yang diterima tentu tidak akan menutupi pengeluaran yang ada.
Akibatnya, ada yang kemudian melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya untuk
mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Karenanya, sistem pemilihan langsung
seperti sekarang perlu dikaji ulang lagi untuk menghindari mudharat yang lebih
besar," pungkas Bamsoet. (Cecep/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar