TANGERANG - wartaexpress.com - Menepis kabar adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak terkait di SDN Bunar 1, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pihak sekolah dan komite sekolah adakan pertemuan dengan orang tua murid.
Pungutan diduga
dilakukan setelah pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan besaran
Rp. 50 ribu per siswa.
Pihak sekolah dan
komite sekolah menampik adanya uang kutip atau pungutan atas pencairan PIP
siswa. Pihak sekolah dan komite sekolah kompak mengaku bahwa uang sebesar Rp. 50
ribu tersebut diberikan secara ikhlas dan inisiatif dari orang tua murid.
"Tidak ada paksaan
atau arahan dari pihak sekolah maupun komite sekolah. Semua atas inisiatif dan
keikhlasan dari orang tua murid yang diberikan sebagai uang lelah," aku
HB, seorang operator sekolah kepada awak media.
Namun belakangan setelah merebak kabar adanya uang pungutan dari orang tua murid, pihak sekolah dan komite sekolah sepakat untuk mengembalikan uang lelah yang telah diterima.
Menurut informasi pihak
sekolah, Selasa (31/1/2023) diadakan pertemuan pihak sekolah, komite sekolah
dan orang tua murid penerima PIP di salah satu ruang kelas SDN Bunar 1.
Ketua komite sekolah,
Muhammad Santa dalam pernyataannya mengatakan, bahwa pertemuan tersebut untuk
menyelesaikan dugaan pungutan uang PIP.
"Sudah
dikembalikan kepada orang tua murid, uang yang kemarin diterima pihak sekolah
dan komite sekolah," kata Santa.
Operator sekolah, HB,
juga mengiyakan mengenai pengembalian uang yang telah diberikan oleh orang tua
murid. "Sudah, sudah beres, sudah dikembalikan," ujar HB melalui
sambungan telepon.
Namun berdasar
keterangan yang bersumber dari salah satu orang tua murid menyatakan, bahwa
dalam pertemuan tersebut para orang tua murid diminta untuk membuat surat
pernyataan setuju tidak mengembalikan uang yang telah diberikan.
"Bohong pak, bohong,
ibu-ibu disuruh bikin surat pernyataan setuju untuk tidak meminta kembalian
uang yang telah diberikan," bantah salah seorang wali murid.
Dari keterangan yang
saling bertentangan tersebut, patut diduga bahwa persoalan pungutan uang lelah
pencairan PIP belum terselesaikan.
Bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Mayuli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar