Kamis, 02 Februari 2023

Tepis Dugaan Pungli Di SDN Bunar 1, Pihak Sekolah Kembalikan Uang Lelah, Orang Tua Murid Membantah


TANGERANG - wartaexpress.com -
Menepis kabar adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak terkait di SDN Bunar 1, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pihak sekolah dan komite sekolah adakan pertemuan dengan orang tua murid.

Pungutan diduga dilakukan setelah pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan besaran Rp. 50 ribu per siswa.

Pihak sekolah dan komite sekolah menampik adanya uang kutip atau pungutan atas pencairan PIP siswa. Pihak sekolah dan komite sekolah kompak mengaku bahwa uang sebesar Rp. 50 ribu tersebut diberikan secara ikhlas dan inisiatif dari orang tua murid.

"Tidak ada paksaan atau arahan dari pihak sekolah maupun komite sekolah. Semua atas inisiatif dan keikhlasan dari orang tua murid yang diberikan sebagai uang lelah," aku HB, seorang operator sekolah kepada awak media.

Namun belakangan setelah merebak kabar adanya uang pungutan dari orang tua murid, pihak sekolah dan komite sekolah sepakat untuk mengembalikan uang lelah yang telah diterima.

Menurut informasi pihak sekolah, Selasa (31/1/2023) diadakan pertemuan pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua murid penerima PIP di salah satu ruang kelas SDN Bunar 1.

Ketua komite sekolah, Muhammad Santa dalam pernyataannya mengatakan, bahwa pertemuan tersebut untuk menyelesaikan dugaan pungutan uang PIP.

"Sudah dikembalikan kepada orang tua murid, uang yang kemarin diterima pihak sekolah dan komite sekolah," kata Santa.

Operator sekolah, HB, juga mengiyakan mengenai pengembalian uang yang telah diberikan oleh orang tua murid. "Sudah, sudah beres, sudah dikembalikan," ujar HB melalui sambungan telepon.

Namun berdasar keterangan yang bersumber dari salah satu orang tua murid menyatakan, bahwa dalam pertemuan tersebut para orang tua murid diminta untuk membuat surat pernyataan setuju tidak mengembalikan uang yang telah diberikan.

"Bohong pak, bohong, ibu-ibu disuruh bikin surat pernyataan setuju untuk tidak meminta kembalian uang yang telah diberikan," bantah salah seorang wali murid.

Dari keterangan yang saling bertentangan tersebut, patut diduga bahwa persoalan pungutan uang lelah pencairan PIP belum terselesaikan.

Bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Mayuli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....