SERANG - wartaexpress.com - Polda Banten bersama BNN Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dalam rangka kolaborasi dan sinergitas pemberantasan narkoba di Provinsi Banten, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Kota Serang pada Rabu (03/08).
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto bersama Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, yang dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Banten beserta pejabat utama Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam kesempatannya,
Rudy menyampaikan, bahwa perjanjian kerjasama ini dalam rangka pemberantasan
narkoba di Provinsi Banten, khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan
Negara dan Satuan Kerja Kemenkumham Banten.
"Adapun maksud
perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepolisian
Daerah Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka
pengawasan, penegakkan hukum dan pengendalian peredaran gelap serta
penyalahgunaan narkoba, khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara
dan Satuan Kerja Kemenkumham Banten," kata Rudy.
Kemudian dalam sambutannya, Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, bahwa kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari yang harus diberantas bersama. "Kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari, sehingga Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi bersama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten," kata Tejo.
Tejo melanjutkan, pasca
kerjasama ini akan dibentuk Satgas Terpadu untuk memberantas narkoba di Lapas, Rutan
maupun Satuan Kerja Kemenkumham Banten. "Kami akan melakukan tindakan
nyata untuk memberantas narkoba dengan membentuk Satgas Terpadu yang terdiri
dari Polda Banten, BNNP Banten dan Kemenkumham Banten dengan sasaran tidak
hanya di Lapas, Rutan, namun juga di satuan-satuan kerja Kemenkumham di
Banten," tambahnya.
Tejo berkomitmen bersama Polda Banten dan BNNP Banten, untuk melakukan tindakan hukum kepada warga binaan maupun penjaga tahanan yang menyalahgunakan narkoba. "Komitmen bersama kami untuk melakukan penegakkan hukum terhadap penjaga tahanan dan warga binaan yang kedapatan menyalahgunakan narkoba saat jalani pembinaan," tutup Tejo.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendry Marpaung berharap, dengan adanya kerja sama ini dapat menjadikan Lapas dan Rutan menjadi lembaga yang Bersinar (bersih dari narkoba). "Saat ini Lapas sudah dijadikan Lembaga Pemasyarakatan Bersinar, maka komitmennya adalah seluruh petugas yang bertugas maupun warga binaannya harus terbebas dari narkotika dan obat-obatan, demikian juga dengan jaringan narkoba, sehingga harapan kita Lembaga Pemasyarakatan ini menjadi lembaga yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," ujar Hendry. (Bidhumas/MM)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar