JAKARTA - wartaexpress.com - Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
Demikian antara lain
disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang
etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
“Selama proses sidang
KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas,
serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang ini
dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen
Ahmad Dofiri, dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum),
Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK,
Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi lainnya
ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap
Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan
sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.
“Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,”
tekan Dedi.
Di sisi lain, Dedi
menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk
mengawal kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini
bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
“Ini merupakan komitmen Bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” pungkasnya. (Rls/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar