CILEGON - wartaexpress.com - Polres Cilegon melaksanakan kegiatan press conference keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon dalam mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian di daerah hukum Polres Cilegon dengan dasar 3 laporan Polisi pada Rabu (24/08).
Kapolres Cilegon, AKBP
Eko Tjahyo Untoro membenarkan keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon dalam
mengamankan 11 pelaku kasus perjudian. “Benar hari ini kami Polres Cilegon
ungkap keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon yang mengamankan 11 orang
tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perjudian dengan dasar 3 laporan Polisi,
adapun perjudian tersebut diantaranya adalah online maupun judi konvensional,”
jelas Eko.
Selanjutnya Eko
mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan perjudian
di daerah hukum Polres Cilegon. “Dimana terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022
kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres
Cilegon sebagai implementasi perintah langsung Bapak Kapolri dan Kapolda Banten
untuk memberantas perjudian online atau pun konvensional. Kami bertindak cepat
membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu
dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda,” ujar Eko.
Eko juga menjelaskan waktu penangkapan 11 tersangka tersebut. “Yang pertama tanggal 4 Agustus 2022 kamu mengamankan tiga tersangka inisal W, S dan SA di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 724.000, lembaran kertas togel dan lima unith Hp,” terangnya.
“Di tempat berbeda kami
mengamankan 3 orang tersangka juga dengan inisial M, D dan H di Kecamatan Anyer,
Kabupaten Serang, dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti Rp. 112.000,
3 unit Hp serta lembaran catatan togel, kemudian perjudian yang ke tiga adalah
perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M dan D dengan barang bukti Rp.
2.100. 000 dan kartu Remi di TKP Kecamatan Puloampel,” ujar Eko.
Akibat dari perbuatannya 11 tersangka dalam kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar