SERANG - wartaexpress.com - Empat personel Polres Serang mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujukan (BP4R) sebelum berjenjang ke pernikahan.
BP4R Polres Serang
berikan penyuluhan Sidang Pra Nikah terhadap 4 personel Polres Serang bertempat
di Aula Serbaguna Polres Serang, Selasa (30/08/2022), pagi.
Bertindak sebagai Pimpinan Sidang yaitu Kabag SDM Polres Serang, Kompol Asroji, Kasiwas Polres Serang, Iptu Basyarudin, dan Kasi Propam, Ipda HP. Rangkuti, serta perwakilan Bhayangkari Cabang Serang juga diikuti masing-masing orang tua wali peserta sidang.
Personil yang
disidangkan bersama pasangannya yakni, Briptu Adik Gita Permana, Briptu Andre
Fernando, Briptu Ivan Tri dan Briptu Bobby Rino Reynara.
Maksud dan tujuan dari
pelaksanaan Sidang BP4R sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam
institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama,
dan juga media untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan
dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan
dan peraturan Kepolisian.
Dalam sambutannya, Kabag SDM selaku Pimpinan Sidang mengatakan, bahwa Sidang BP4R saat ini merupakan kewajiban bagi seluruh personil Polri sebelum menempuh tahap pernikahan selanjutnya ke KUA maupun tercatat dalam gereja (Catatan Sipil).
“Pernikahan merupakan
kehidupan dua orang menjadi satu kesatuan, suka senang dihadapi bersama, suka
duka, masalah dan senang akan mengiringi kehidupan pernikahan. Ke depan sekali
lagi kepada peserta sidang awali sidang pra nikah dengan baik dan kepada
pasangan yang akan menjadi pendamping anggota Polisi dapat memahami tugas
pasangannya anggota Polri dapat membawa Marwah Polri dan kepada bapak-bapak
orang tua/wali Calon Pasutri anggota Polri dapat memahami anaknya akan menikah
dengan anggota Polri semoga harapan semuanya dapat berjalan dengan baik,”
tandasnya.
Arahan selanjutnya dari Ketua Bhayangkari Cabang Serang yang diwakili oleh Ny. Aan Asroji, mengatakan, bahwa Sidang Pra Nikah merupakan syarat mutlak sebelum berjenjang kepada pernikahan yang tercatat di catatan sipil dan KUA.
Sebelum menjadi Ibu
Bhayangkari agar menjaga sikap tidak menggunakan media sosial yang berlebihan
atau dapat bijak bermedsos, Bhayangkari dapat mendukung tugas suaminya dan
organisasi Polri dan Bhayangkari sehingga terciptanya kebaikan institusi Polri.
Rangkaian giat pun disusul dengan sosialisasi KTA dan KPI Bhayangkari oleh pengurus Bhayangkari Cabang Serang dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh peserta Sidang BP4R, sekaligus penyerahan kain pakaian Bhayangkari oleh perwakilan Bhayangkari Cabang Serang kepada Calon Istri. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar