TANGERANG - wartaexpress.com - MF (37), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda, yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta
Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, bahwa kami menyimpulkan saudara MF
sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten
tangerang pada Sabtu (27/08).
Zamrul menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi, namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
"Motif karena
kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat
yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan," jelas
Zamrul.
Atas perbuatannya
pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain
dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Untuk dasar
penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan
penahanan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau
yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama
proses penyelidikan masih berlangsung," pungkas Zamrul.
Diketahui, bahwa pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08) malam. (Bisdhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar