Jumat, 26 Agustus 2022

Oknum LSM Perusak Fasum Kantor DPRD Kabupaten Tangerang Diamankan Polresta Tangerang


TANGERANG - wartaexpress.com -
MF (37), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda, yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, bahwa kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang pada Sabtu (27/08).

Zamrul menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi, namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.

"Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan," jelas Zamrul.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun, jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung," pungkas Zamrul.

Diketahui, bahwa pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08) malam. (Bisdhumas/MM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....