TANGERANG - wartaexpress.com - Polsek Kresek bekuk seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. FM ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun.
Dalam press conference
yang digelar Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging pada Sabtu (13/08)
mengatakan, bahwa korban Mawar (16) masih berstatus pelajar. Peristiwa
pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (05/08) di rumah tersangka.
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Osman.
Dikatakan Osman,
awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari
kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah. Kemudian, korban bertemu dengan
tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal.
Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian
diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun
diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam
kamar," tutur Osman.
Korban kemudian dipaksa
meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri,
korba kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau
diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (06/08). "Sementara di sisi
lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung
pulang," ucap Osman.
Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. "Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Osman.
Setibanya di rumah,
korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu (7/08), korban baru
ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban
menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga
pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung
melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Osman.
Saat petugas mendatangi
rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun petugas
terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah
tersangka. "Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada
saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka
mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka
dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Osman.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar