SERANG - wartaexpress.com - HA (28) warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Polres Serang di rumahnya pada Sabtu (13/08) siang.
Buruh serabutan ini
ditangkap lantaran menggasak puluhan gram perhiasan emas, 1 unit tablet serta
dompet berisi uang di rumah salah seorang warga di Desa Singarajan, Kecamatan
Pontang.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria membenarkan kejadian tersebut, bahwa telah terjadi kasus
pembobolan rumah seorang warga di Desa Singarajan. “Ya memang benar telah
terjadi pembobolan rumah seorang warga yang tinggal di Desa Singarajan,” ujar
Yudha.
Yudha Satria juga
mengatakan, bahwa peristiwa pencurian itu dilakukan di rumah korban SW (35)
yang terjadi pada Sabtu (19/3) dini hari, pada saat kejadian korban bersama
isteri sedang pulas tertidur namun sekitar pukul 04.00 Wib aksinya diketahui
oleh istri korban yang akan melaksanakan ibadan shalat.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar tidur, pada saat kejadian korban bersama isteri sedang pulas tertidur namun sekitar pukul 04.00 Wib aksinya diketahui oleh istri korban yang akan melaksanakan ibadan shalat,” kata Yudha
Melihat perhiasan,
tablet serta dompet di atas meja tidak ada, isteri korban membangunkan suami.
Mengetahui rumahnya telah dimasuki maling dan mengambil barang berharga
miliknya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Berbekal laporan
tersebut, anggota Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari
hasil penyelidikan tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini tersebut berhasil
mengidentifikasi pelaku pencurian.
"Identitas pelaku
diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah
pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 12.30, tersangka HA berhasil ditangkap di
rumahnya," terang Yudha Satria.
Sementara Kasatreskrim,
AKP Dedi Mirza menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka HA mengakui
telah melakukan pencurian di rumah SW dengan motif kebutuhan ekonomi menjadikan
tersangka nekad melakukan aksi pencurian lantaran pekerjaannya hanya sebatas
buruh serabutan.
"Tersangka mengaku
beraksi seorang diri, pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah
calon sasarannya. Saat ditanya mengapa dia nekat melakukan ini, dia menjawab
karena kebutuhan ekonomi karena saat ini pekerjaannya hanya sebatas buruh
serabutan,” jelas Dedi Mirza.
Akibat perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar