TANGERANG - wartaexpress.com - Personel Polsek Balaraja meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah PP (25) dan KA (26), merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang,
Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, bahwa PP dan KA ditangkap
karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat
akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkduu, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Rabu (24/08).
"Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Romdhon pada Kamis (25/08).
Romdhon mengatakan,
bahwa dari penangkapan itu, Polisi mendapati barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu seberat 4,75 gram. Sabu-sabu itu dikemas ke dalam plastik klip bening
yang dibalut dengan tisu.
"Kami mengamankan
barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,75 gram yang dikemas para
tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan
atau snack," tutur Romdhon.
Selain itu, Polisi juga
mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi
transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Romdhon menambahkan,
kedua tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap beruntung petugas
sigap dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.
"Saat hendak
ditangkap kedua tersangka tersebut sempat melarikan diri, beruntung petugas
yang berada di lokasi penangkapan sigap dan akhirnya kedua tersangka berhasil
diamankan," tambah Romdhon.
Kedua tersangka berikut
barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka
lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka
terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20
tahun penjara. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar